Senin, 25 November, 2024

Wacana Pengalihan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Mengemuka di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta – Wacana pengalihan kewenangan penerbitan surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menjadi perhatian para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).

Bahkan, wacana tersebut sempat masuk dalam ruang rapat paripurna ke-10 yang digelar dewan dengan agenda pengesahan rancangan Undang-Undang tentang Kemitraan ekonomi komperhensif Indonesia- Australia (IA-CEPA) pada Kamis (6/2/2020) kemarin.

Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho, misalnya, Ia mengingatkan agar wacana pengalihan kewenangan tersebut untuk dapat dikaji kembali.

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

“Dalam proses pembahasan (RUU-red) nya kemudian ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian,” kata Irwan saat melakukan interupsi di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (6/2).

Karena itu, ia mengingatkan supaya wacana tersebut dikaji dengan mempertimbangkan baik dari aspek sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri.

“Dengan beberapa pertimbangan kami menghimbau agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri,” ujarnya.

“Sehingga saran kami untuk revisi Undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum,” pungkas politikus dari fraksi Demokrat itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER