Sabtu, 20 April, 2024

Kendalikan Penggunaan Tembakau, Pemerintah Didesak Batasi Distribusi Rokok

MONITOR, Jakarta – Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta menggelar konferensi pers menagih nawacita presiden dalam mewujudkan SDM Indonesia unggul dengan Indonesia tanpa rokok di Hotel Bellevue Suites, Jakarta. Jum’at (7/2/2020).

Konferensi pers dilakukan usai acara FGD lintas sektoral dan workshop kolaborasi riset “Industri Tembakau Perspektif Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” pada tanggal 5 -7 Februari 2020 di Jakarta.

“Menurut data Survei CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta (2019) pada rumah tangga masyarakat menengah kebawah di kota Tangerang Selatan dengan sampel 284 responden ditemukan bahwa 54% rumah tangga dengan konsumsi lebih dari satu bungkus rokok per hari hanya megkonsumsi protein kurang dari 3 kali seminggu,” ujar Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita MD dalam konferensi pers-nya.

Menurut Roosita, potret latar belakang pendidikan para perokok didominasi oleh SMP dan SMA sebanyak 64% serta SD sebanyak 24%.

Roosita menambahkan, berangkat dari temuan dampak sosial ekonomi rokok pada masyarakat menengah ke bawah yang memprihatinkan ini, bisa menjadi sampel bagaimana daerah lain mengalami masalah sosial ekonomi yang sama, CHED ITB Ahmad Dahlan menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, pemerintah harus segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk mencapai visi Indonesia 2024 SDM unggul yang berkualitas dan memiliki daya saing. “Saat ini Indonesia menjadi satu- satunya negara di Asia yang tidak menandatangani dan mengaksesi FCTC,” katanya.

Kedua, mendesak DPR merevisi Undang2 Cukai : UU no 39 tahun 2007. Undang- undang cukai yang lebih berpihak pada industri rokok tanpa melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, hal ini yang menjadi penyebab utama kegagalan pemerintah dalam program-program pengentasan kemiskinan. “Mengevaluasi kembali keterlibatan industri dan adanya transaksi politik dalam Undang-Undang Cukai dengan mengubah klausul keterlibatan industri demi keadilan sosial sesuai ekonomi pancasila,” terangnya.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera mensahkan revisi PP 109/2012 dan menerbitkan peraturan presiden terkait road map pengendalian tembakau untuk mengevaluasi tarif cukai dan implementasi DBHCHT, serta mendorong ekstensifikasi cukai produk selain tembakau dan minuman beralkohol, mendorong ekstensifikasi cukai produk selain tembakau dan minuman beralkohol. Serta harmonisasi lintas bidang dan lintas sektoral.

Keempat, mendesak pemerintah melakukan pembatasan distribusi produk rokok pada retail (minimarket dan warung kelontong) untuk mencegah perokok anak dan perokok dari masyarakat miskin. “Saat ini penjualan rokok secara retail bebas dan tidak diatur sehingga anak-anak dan masyarakat miskin bisa membeli dengan mudah tanpa memperhatikan kemampuan mereka,” tegasnya.

Kelima, pemerintah harus segera melakukan pengembangan industri dengan prinsip “Sustainable Investment”. “Indonesia saat ini menjadi salah satu negara tujuan investasi untuk industri halal yang sesuai dengan konsep berkelanjutan (sustainability), ini menjadi salah satu alternatif pengembangan investasi Indonesia untuk shifting penerimaan dari industri yang memiliki dampak negatif di masyarakat seperti Industri rokok,” tandasnya.

Keenam, mendesak pemerintah untuk membuat regulasi pelarangan rokok elektronik sesuai dengan fatwa haram e-cigarette oleh Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

- Advertisement -

Ketujuh, seluruh kota dan kabupaten di Indonesia “Harus 100% menerapkan Kawasan Tanpa Rokok”, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok serta pelarangan pemajangan (display) produk rokok di tempat-tempat penjualan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER