Kamis, 25 April, 2024

Kena Razia Narkoba, DPRD DKI Jakarta Tantang Pemprov Tutup Diskotek Golden Crown

MONITOR, Jakarta – Kabar ratusan pengunjung Diskotik Crown positif menggunakan narkoba, sampai juga ke telinga wakil rakyat Jakarta. Politisi yang berkantor di Kebon Sirih ini pun meminta Pemprov DKI menutup Tempah Hiburan Malam (THM) tersebut.

“Saya kira kalau memang pengunjung Diskotik Crown positif mengkonsumsi narkoba, Pemprov DKI harus berani menutup. Apalagi pengunjung yang positif menggunakan narkoba jumlahnya mencapai ratusan orang,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jakarta Adi Kurnia. Jum’at (7/2/2020).

Dijelaskan Adi, yang juga duduk sebagai anggota Komisi B ini, dasar hukum untuk menindak THM yang terbukti jadi sarang peredaran narkoba jelas, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Dasar hukumnya sudah jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan itu menjelaskan soal penutupan THM yang membiarkan atau menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Adi pada Kamis (6/2/2020).

- Advertisement -

Lebih lanjut, dalam kasus Diskotik Crown ini, Adi menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisataa dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. Harusnya dinas mampu menjaga dan mengawasi THM yang ada di wilayahnya karena peradaran narkoba merugikan masyarakat.

“Fungsi pengawasan dan pembinaan dari dinas masih rendah, buktinya masih ada tempat hiburan malam yang terungkap pengunjungnya positif mengonsumsi narkoba,”pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, BNN menggelar razia di Diskotik Crown, Rabu (6/2) dan mendapatkan sebanyak 107 pengunjung terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pengunjung positif narkoba tersebut terdiri sari 44 orang laki-laki dan 63 orang perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER