Kamis, 25 April, 2024

Revitalisasi Monas Bisa Dilanjutkan, Setneg: Ada Syaratnya!

MONITOR, Jakarta – Sebagai Ketua Komisi Pengarah dalam pembangunan kawasan Monas, pihak Sekretariat Negara (Setneg) menyatakan tidak menutup tetapi kemungkinan akan memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk melanjutkan pengerjaan revitalisasi Monas.

Namun, pemberian izin untuk melanjutkan pemberian revitalisasi Monas itu tidak begitu saja diberikan melainkan ada syaratnya. Pihak Setneg meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan detail desain revitalisasi.

“Kami minta ke Pak Anies, coba kami lihat detail desainnya, karena kami perlu detail desain itu untuk dibawa ke rapat Komisi Pengarah,” ujar Sekretaris Setneg, Setya Utama, Kamis (6/2).

Menurut Setya, desain yang diajukan itu harus mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

- Advertisement -

“Dalam rapat dengan Gubernur DKI sudah kami minta detail desainnya. Beliau sampaikan akan penuhi semua syarat itu sehingga revitalisasi Monas bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Setya menegaskan, detail akhir desain itu harus segera diajukan agar dapat segera dibahas seluruh anggota komrah. Nantinya, izin akan dikeluarkan untuk melanjutkan proyek revitalisasi.

“Kalau persyaratannya dipenuhi, pasti izin untuk melanjutkan proyek revitalisasi dilanjutkan. Komisi pengarah tak menginginkan ada proyek mangkrak di dalam Monas,” terangnya.

Sementara itu, Anies menyatakan telah menyampaikan sejumlah gambaran rencana revitalisasi dalam rapat komrah. Rencana yang disampaikan khusus pada revitalisasi sisi selatan Monas.

“Jadi secara prinsip seperti yang tadi kita bahas konsentrasi kawasan selatan itu akan diteruskan, karena sejalan dengan Keppres 25 Tahun 1995, ada penyesuaian-penyesuaiannya, ada pada penambahan vegetasi,” jelasnya.

Dalam rancangan yang baru, Anies menyebut, pemprov DKI akan menambah kawasan hijau di Monas sekitar 64 persen. Jumlah ini diklaim lebih banyak ketimbang ketentuan dalam Keppres yakni 53 persen dan hal tersebut sudah disampaikan ke komrah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER