BERITA

Nasib RUU PKS Bakal Dibahas dari Awal

MONITOR, Jakarta – Nasib pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tampaknya akan dibahas mulai dari titik nol. Hal tersebut merupakan keputusan mutlak dari Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, Baleg telah menyepakati pembahasan RUU PKS akan dimulai dari awal, lantaran bukan termasuk carry over atau pelimpahan.

“Pertama, keputusan Baleg menyebutkan bahwa ternyata RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu bukan carry over, sehingga konsekuensinya harus dibahas dari awal,” ujar Ace Hasan saat ditemui MONITOR di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Bahkan ia menuturkan, Baleg telah merekomendasikan Komisi VIII untuk membahas RUU tersebut secara menyeluruh mulai dari awal.

“Kalau baleg merekomendasikan kepada komisi VIII bahwa RUU PKS ini adalah carry over, tentu kita akan melanjutkan pembahasan dari awal sebagaimana periode sebelumnya,” terang Legislator dapil Banten ini.

Ace menambahkan, pihaknya juga ingin melakukan sinkronisasi RUU PKS dengan RUU KUHP, dimana ada beberapa pembahasan yang memiliki keterkaitan.

“Kedua, kami pun juga sebetulnya ingin melakukan sinkronisasi terlebih dahulu karena bersamaan dengan RUU KUHP. Karena kita tahu, bahwa RUU KUHP ada jenis-jenis kekerasan seksual yang juga di atur dalam undang-undang PKS, soal pemerkosaan, soal pencabulan soal kontrasepsi, soal pemaksaan perkawinan dan lain-lain,” terang Politikus Golkar ini.

“Jadi sejatinya undang-undang tentang PKS ini disinkronkan dengan undang-undang tentang pidana,” tambahnya.

Ketiga, ia melanjutkan bahwa ada aspirasi yang menyebutkan pembahasan mengenai Undang-undang PKS itu dilakukan bukan hanya melalui Komisi VIII semata, melainkan juga bersama Komisi III. Ace menuturkan, sementara ini pohaknya hanya mengurusi domain pencegahan, rehabilitasi korban serta perlindungan terhadap korban.

“Makanya bukan lagi panja tetapi pansus karena aspek pemidanaan dari undang-undang itu adalah domain Komisi III, sementara Komisi VIII hanya pada aspek pencegahan, rehabilitasi korban serta perlindungan terhadap korban,” tandasnya.

Recent Posts

Komitmen Layanan Haji 2026, Kemenhaj Gembleng Petugas Satu Bulan Penuh

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan…

45 menit yang lalu

Kemenperin Perkuat Manajemen IKM Fesyen dan Kriya Lewat Program MANTRA

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen memperkuat fondasi manajemen usaha industri kecil dan menengah…

2 jam yang lalu

Torehkan Prestasi di 2025, KPK Dituntut Lakukan Ekspansi Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan…

2 jam yang lalu

Zakat Profesi Kreator Digital Dinilai Jadi Peluang Strategis Ekonomi Syariah 2026

MONITOR, Jakarta - Wacana zakat profesi bagi kreator digital dinilai membuka peluang baru dalam penguatan…

3 jam yang lalu

Natal Nasional 2025, Menag Ajak Doakan Korban Bencana

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh jemaah Perayaan Natal Nasional 2025 untuk…

4 jam yang lalu

Era Baru Hukum Nasional, KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku

MONITOR, Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang…

4 jam yang lalu