Minggu, 24 November, 2024

Nasib RUU PKS Bakal Dibahas dari Awal

MONITOR, Jakarta – Nasib pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tampaknya akan dibahas mulai dari titik nol. Hal tersebut merupakan keputusan mutlak dari Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, Baleg telah menyepakati pembahasan RUU PKS akan dimulai dari awal, lantaran bukan termasuk carry over atau pelimpahan.

“Pertama, keputusan Baleg menyebutkan bahwa ternyata RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu bukan carry over, sehingga konsekuensinya harus dibahas dari awal,” ujar Ace Hasan saat ditemui MONITOR di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Bahkan ia menuturkan, Baleg telah merekomendasikan Komisi VIII untuk membahas RUU tersebut secara menyeluruh mulai dari awal.

- Advertisement -

“Kalau baleg merekomendasikan kepada komisi VIII bahwa RUU PKS ini adalah carry over, tentu kita akan melanjutkan pembahasan dari awal sebagaimana periode sebelumnya,” terang Legislator dapil Banten ini.

Ace menambahkan, pihaknya juga ingin melakukan sinkronisasi RUU PKS dengan RUU KUHP, dimana ada beberapa pembahasan yang memiliki keterkaitan.

“Kedua, kami pun juga sebetulnya ingin melakukan sinkronisasi terlebih dahulu karena bersamaan dengan RUU KUHP. Karena kita tahu, bahwa RUU KUHP ada jenis-jenis kekerasan seksual yang juga di atur dalam undang-undang PKS, soal pemerkosaan, soal pencabulan soal kontrasepsi, soal pemaksaan perkawinan dan lain-lain,” terang Politikus Golkar ini.

“Jadi sejatinya undang-undang tentang PKS ini disinkronkan dengan undang-undang tentang pidana,” tambahnya.

Ketiga, ia melanjutkan bahwa ada aspirasi yang menyebutkan pembahasan mengenai Undang-undang PKS itu dilakukan bukan hanya melalui Komisi VIII semata, melainkan juga bersama Komisi III. Ace menuturkan, sementara ini pohaknya hanya mengurusi domain pencegahan, rehabilitasi korban serta perlindungan terhadap korban.

“Makanya bukan lagi panja tetapi pansus karena aspek pemidanaan dari undang-undang itu adalah domain Komisi III, sementara Komisi VIII hanya pada aspek pencegahan, rehabilitasi korban serta perlindungan terhadap korban,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER