Selasa, 23 April, 2024

Di Provinsi Jambi, Komite I DPD Terima Masukan Tentang Penyederhanaan Birokrasi

MONITOR, Kota Jambi – Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan di Provinsi Jambi adalah untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan terkait pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Khususnya, sambung dia, terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi atau eselonisasidi daerah dan inventarisasi materi Perubahan UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

“Sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan nantinya hanya akan ada Eselon I dan Eselon II serta didukung oleh tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian atau ketrampilan dan kompetensi tertentu. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah,” kata Teras Narang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2).

“Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020. Pertanyaannya adalah sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?” tanya pria berasal dari Dapil Kalimantan Tengah ini.

- Advertisement -

Menurutnya, siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan, sehingga akan memberikan implikasi terhadap  pertama, dalam bidang kelembagaan, akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis. 

Kedua, lanjut dia, dalam bidang ketatalaksanaan, adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik. 

Ketiga, di bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 
“Ini semua menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sehingga jika kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah, akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pihak yang hadir memberikan masukan kepada Komite I DPD RI terkait rencana penyederhanaan birokrasi dan pelaksanaan pilkada serentak. Berbagai masukan tersebut antara lain, yakni soal penataan birokrasi yang sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural tetapi penataan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga.

“Kemudian, dalam melakukan perubahan regulasi dan kebijakan perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan tersebut dapat berlaku secara efektif.”

Kemudian, mengenai waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk menggunakan haknya dalam memperoleh keadilan.

Karena itu, KPU Provinsi Jambi sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. “KPU sebagai user dari data yang diberikan oleh Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.”

“Anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN. Yakni, anggaran peyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi untuk KPU sebesar Rp. 180.475.000.000,- dan untuk Bawaslu Provinsi Jambi sebesar Rp. 60.000.000.000,-.”

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER