Jumat, 22 November, 2024

Komisi XI Pastikan Kasus Jiwasraya Tuntas dalam Tempo Tiga Tahun

MONITOR, Jakarta – Komisi XI DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersepakat untuk menuntaskan kasus Jiwasraya. Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto, mengatakan skandal kasus Jiwasraya akan dirampungkan dalam kurun waktu tiga tahun.

Dito menjelaskan, pihaknya sudah melewati tahap pertama yakni pemeriksaan secara investigatif termasuk didalamnya audit forensik. Ia menambahkan, pemeriksaan ini tidak hanya diberlakukan bagi Jiwasraya saja, melainkan BUMN, Kementerian Keuangan, hingga OJK dan BEI.

“Solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun. Tahun 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari 3 tahun. Ini adalah komitmen kami bersama. Hal ini harus bisa selesaikan secepatnya,” ujar Dito dalam konferensi pers di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (3/2) kemarin.

“Komisi XI dan BPK sepakat bahwa sekarang ini tujuannya adalah untuk mencari solusi yaitu mengembalikan dana klaim nasabah yang berinvestasi pada produk JS Saving Plan,” tambahnya.

- Advertisement -

Politisi Golkar ini pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang sembari menunggu tindak penyelesaian dari pemerintah. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sudah berkomitmen akan mengembalikan dana nasabah Jiwasraya pada Maret nanti.

“Kami mengharapkan tidak lebih dari 3 tahun harus selesai,” ucap Dito.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER