Jumat, 26 April, 2024

IPW Dukung DPR Revisi Kewenangan Polri Terbitkan SIM, STNK dan BPKB

MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mendukung agar DPR segera melakukan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Seperti diketahui, salah satu revisi a quo yakni mengembalikan fungsi dan kewenangan terkait penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tidak lagi diurus pihak kepolisian melainkan di bawah Kementerian Perhubungan.

“IPW setuju saja jika ada pihak yang hendak mengkaji kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Polri,” kata Neta saat dihubungi MONITOR, di Jakarta, Selasa (4/2).

Ia menilai, sudah seharusnya penanganan atas penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Polri selama ini untuk dicermati, apakah wewenang itu sudah Promoter atau tidak dan apakah kewenangan itu justru sudah mengganggu moto Promoter Polri. Mengingat, ungkap Neta, wewenang itu sangat sarat dengan percaloan.

“Terbukti untuk mendapatkan selembar SIM, masyarakat tidak bisa sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan PNBP. Tapi jauh melebihi tarif yang ada, yakni untuk mendapatkan selembar SIM anggota masyarakat paling murah harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu,” ucapnya.

- Advertisement -

Sebab itu, tegas Neta, apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, Senin, (3/2) yang akan mendorong agar ada revisi Undang-Undang lalulintas, itu sebuah pemikiran yang patut diapresiasi.

“Wacana itu sesungguhnya untuk mengembalikan marwah Polri dan mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Apalagi selama ini wewenang itu sudah menabrak semangat Promoter Polri,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER