Sabtu, 20 April, 2024

Kementerian PUPR Apresiasi BNPB dalam Koordinasi Penanggulangan Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus bersinergi untuk meminimalisir risiko bencana secara bersama.

Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Achmad Gani Ghazaly Akman saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2020 di Sentul, Senin (3/2/2020) mengapresiasi peran BNPB selama ini dalam mengkoordinasikan penanggulangan bencana sesuai dengan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dimana Kementerian PUPR berada di bawah koordinasi BNPB ketika menanggulangi bencana.

Menurutnya, selama ini koordinasi dengan BNPB sangat baik, contohnya saat bencana gempa di NTB 2018 lalu. “Ada beberapa poin yang telah kita lakukan di bawah koordinasi BNPB dalam masa tanggap darurat, salah satunya adalah pembentukan Satgas pada saat gempa Nusa Tenggara Barat 2018 lalu,” ungkapnya.

“Pada saat itu Kementerian PUPR menerjunkan 400 insinyur muda untuk menjadi pendamping masyarakat dalam membangun rumah tahan gempa di Lombok, NTB,” tambah Achmad Gani.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri dalam beberapa kesempatan mengatakan upaya penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kementerian PUPR berperan dalam masalah infrastruktur.

“Dalam pelaksanaan mitigasi dan pengurangan risiko bencana penerapan teknologi sangat penting seperti beberapa teknologi yang sudah dikembangkan Kementerian PUPR seperti bendungan pengendali banjir, sabo dam, jembatan bailey dan rumah tahan gempa,” kata Basuki.

Kementerian PUPR turut berperan dalam upaya pengurangan risiko bencana melalui beberapa strategi yang diterapkan. Pada tahap perencanaan, dilakukan dengan memperhitungkan risiko bencana dalam perencanaan, pemrograman, penganggaran, pembangunan secara efektif dan terpadu.

Kementerian PUPR juga menerapkan sertifikasi desain yang rekomendasinya dikeluarkan oleh Komite yang anggotanya berasal dari gabungan profesional dan pemerintah agar dihasilkan desain infrastruktur yang benar, sesuai dengan standar dan kriteria perencanaan.

Selanjutnya pada tahap pembangunan, dilakukan dengan menerapkan standar pengawasan yang ketat dan menerapkan sertifikasi operasi agar infrastruktur dimanfaatkan dengan tepat sesuai dengan perencanaan. Kemudian pada tahap pengelolaan, dilakukan dengan pemeliharaan dan pengoperasian yang memadai agar infrastruktur dapat berfungsi secara optimal.

Kementerian PUPR juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1176/KPTS/M/2019. Pada pelaksanaannya, Satgas ini bertanggungjawab dalam penanganan dampak bencana antara lain menjaga konektivitas jaringan jalan dan jembatan, menyediakan fasilitas air bersih/air minum, sanitasi dan hunian sementara, relokasi korban terdampak dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan kerusakan infrastruktur PUPR.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER