Jumat, 26 April, 2024

Dorong Revisi UU LLAJ, DPR Kaji Wewenang Penerbitan SIM, STNK dan BPKB di Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Komisi V DPR RI mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) untuk segera direvisi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, Senin, (3/2).

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” kata Nurhayati.

Dikatakan politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan, seperti SIM, STNK maupun BPKB memang bukan tugas Polri.

- Advertisement -

Akan tetapi, sambung Nurhayati, kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” ujar Nurhayati.

Tidak hanya itu, legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI ini juga menerangkan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga, imbuh istri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Kabinet Indonesia Maju, Suharso Monoarfa, hal itu menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang,” ucapnya.

“Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” pungkas Nurhayati.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER