Kamis, 25 April, 2024

Rokhmin Dahuri: Garam Rakyat Harus Didorong untuk Bisa Ekspor

MONITOR, Semarang – Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof Rokhmin Dahuri mengatakan dengan potensi yang besar, garam rakyat sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk mencapai swasembada namun justru harus mampu untuk dilakukan ekspor ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Rokhmin saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Nasional Program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGaR) 2020 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Semarang. Kamis (30/1/2020). 

Menurut Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu, dalam periode 2010-2019, rata-rata kebutuhan garam nasional (3,5 juta ton/tahun) atau lebih besar daripada rata-rata produksi nasional (1,6 juta ton/tahun). Akibatnya, impor garam rata-rata 2,3 juta ton/tahun.

“Sementara disisi lain sebagian besar (84%) produsen garam nasional berupa petambak garam rakyat, sisanya dikelola oleh BUMN (PN. Garam),” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Duta Besar Kehormatan Jeju Island Korea Selatan itu produsen garam rakyat hanya menggunakan teknologi evaporasi dengan produktivitas relatif rendah (70-100 ton/ha/tahun) dan kualitas garam yang dihasilkan hampir seluruhnya untuk garam konsumsi dan industri makanan dan minuman (mamin).

“Hampir seluruh kebutuhan garam untuk industri nasional berasal dari impor,” ungkap Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Prof Rokhmin mengungkapkan sejak 2010 Indonesia sejatinya sudah mampu swasembada garam konsumsi. Namun, hingga kini hampir semua kebutuhan garam industri nasional berasal dari impor.

- Advertisement -

“Meskipun Indonesia memiliki garis pantai sekitar 95.000 km (terpanjang kedua di dunia, setelah Kanada) dan lahan pesisir (coastal land) yang luas, tetapi yang cocok (suitable) untuk usaha tambak garam hanya sekitar 68.755 ha, dan baru diusahakan sekitar 22.000 ha (30%),” ungkapnya.

Hal lain yang mempengaruhi rendahnya produktifitas garam nasional menurut Rokhmin adalah kondisi iklim Indonesia yang musim kemaraunya pendek (sekitar 4 bulan dalam setahun) dan kelembaban tinggi (>70%) sehingga produktivitas tambak garam dengan teknologi evaporasi konvensional menjadi rendah, rata-rata 70 ton/ha/tahun.

“Sedangkan, di Australia, India, dan negara produsen garam lain mencapai 200-300 ton/ha/tahun,” terangnya.

Untuk menjawab persoalan dan tantangan tersebut, Prof Rokhmin meminta pemerintah melakukan berbagai upaya diantaranya; Pertama, perluasan areal (ekstensifikasi) usaha tambak garam berbasis evaporasi menjadi 30.000 ha pada 2020, 40.000 ha pada 2021, 50.000 ha pada 2022, 60.000 ha pada 2023, dan 70.000 pada 2024.

Kedua, dengan aplikasi teknologi evaporasi mutakhir dan modern (seperti Ulir Filter dan Geomembrane). “Kita tingkatkan produktivitas tambak garam dari sekarang 60-70 ton/ha/tahun menjadi 120 ton/ha/tahun,” terangnya.

“Kebijakan Pertama dan Kedua akan menghasilkan produksi garam nasional: 3,6 juta ton (2020); 4,8 juta ton (2021); 6 juta ton (2022); 7,2 juta ton (2023); dan 8,4 juta ton (2024). Karena kebutuhan garam nasional saat ini sekitar 3,5 juta ton. Maka, mulai tahun ini kita mestinya mampu swasembada. Dengan upaya peningkatan kualitas garam rakyat menjadi garam industri,” tandasnya.

Ketiga, penelitian dan pengembangan aplikasi teknologi produksi garam berbasis non-evaporasi, seperti: deep-shaft mining (batuan garam), solution mining (sumur air garam), rock salt, dan vacuum salt.

Keempat, perbaiki dan kembangkan sistem logistik garam nasional. Kelima, Pengembangan produksi garam secara kluster dan terintegrasi.

Keenam, Perbaiki kuantitas dan kualitas data, dan menjadi ‘satu data’. Ketujuh, Tumpas tuntas kartel dan mafia garam, stop impor.

Kedelapan, jadikan garam sebagai komoditas, sehingga bisa dibuat penetapan harga dasar (HPP) yang menguntungkan petambak garam dan sekaligus tidak memberatkan konsumen.

Kesembilan, Menciptakan kebijakan politik-ekonomi (seperti moneter, fiskal, perbankan, iklim investasi, dan RTRW) yang kondusif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Dr. Aryo Hanggono, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan dalam sambutannya menekankan PUGaR merupakan bagian dari semangat membangun bangsa yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Disisi lain, fluktuasi harga garam yang terjadi pada tahun terakhir ini membuat program hilirisasi garam rakyat menjadi penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Selain membangun gudang dan peralatannya sebagai bagian dari manajemen stok, upaya menghubungkan dengan unit pengolah dan pasar akan diperluas di tahun ini. 

“Upaya memasukkan garam sebagai barang penting juga dilakukan pemerintah guna melindungi petambak,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER