NASIONAL

Wujudkan SDM Unggul, Pemerintah Diminta Kembangkan Kebijakan Pengendalian Tembakau

MONITOR, Jakarta – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah agar merevisi PP 109 tahun 2012 tentang SDM Unggul dari Sisi Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi.

“Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan pengendalian tembakau di tingkat nasional yang komprehensif, lintas sektor dan berkeadilan sebagai upaya mewujudkan harmonisasi dalam rangka yang melindungi semua pihak yang berkepentingan, dari hulu sampai hikir, dari produksi, peredaran (distribusi) hingga ke konsumsi,” Kata Ketua Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau saat melakukan konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacifik. Kamis (30/1/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil lanjut Ifdhal sangat prihatin melihat kondisi usia produktif mencapai angka 9,1% yang menjadi perokok di Indonesia.

“Perokok pemula usia 10-18 tahun yang berjumlah 9,1% di proyeksikan akan meningkat menjadi 15,95% pada tahun 2030 bersamaan dengan eskalasi konsumsi narkoba, miras dan zat adiktif lain, mencerminkan kekurang-hadiran negara dalam melindungi warga negara baik dalam peningkatan derajat kesehatan, pendidikan maupun ekonomi,” ujar Ifdhal.

Lebih lanjut, Koalisi Nasional Masyarakat Sipil mendesak agar pemerintah segera menuntaskan Revisi PP 109 tahun 2012 yang prosesnya berkepanjangan, padahal revisi ini seharusnya dapat segera disahkan sesuai dengan keperluannya yang mendesak.

“Revisi PP 109 tahun 2012 prosesnya berkepanjangan, padahal revisi ini seharusnya dapat segera disahkan sesuai dengan keperluan yang mendesak,” ungkapnya.

Ifdhal juga mengingatkan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun SDM unggul. Menurutnya visi tersebut tidak akan tercapai jika jumlah perokok di Indonesia semakin tinggi.

“Revisi PP 109 2012 ini merupakan keputusan Presiden berlandaskan dari amanah UU kesehatan serta sejalan dengan perwujudan Visi Presiden dalam mewujudkan SDM yang unggul dan Indonesia Maju,” terangnya.

“Koalisi Nasional Masyarakat Sipil mendesak kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi PP 109 tahun 2012 karena merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Recent Posts

Klarifikasi Zakat, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Permohonan Maaf

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

48 menit yang lalu

Pantau Tebing Tinggi, Mendag Pastikan Harga Telur dan Bapok Stabil

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan aktivitas perdagangan, khususnya pada ritel modern dan…

2 jam yang lalu

DEMA UIN Jakarta Gelar Aksi Simbolis, Desak Reformasi Total Institusi Polri

MONITOR, Ciputat - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi simbolis bertajuk…

6 jam yang lalu

Bimas Kristen Serahkan Rp20 Miliar untuk Pesparawi Nasional XIV 2026

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama menyerahkan bantuan pelaksanaan PESPARAWI Nasional XIV sebesar…

8 jam yang lalu

Update Harga Referensi Maret 2026, CPO Naik Tipis, Harga Biji Kakao Merosot

MONITOR, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm  Oil/CPO) untuk penetapan…

10 jam yang lalu

Kemenag di UIN Mataram Bahas Beasiswa Hingga Riset Indonesia Bangkit

MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat…

13 jam yang lalu