MONITOR, Depok – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan bahwa Pemkot Depok telah menutup dan meniadakan layanan penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Keterangan Domisli Usaha (SKDU) mulai 1 Januari 2020.
“Ini sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan agar memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kota Depok,” kata Yulistiani Mochtar atau Yulis saat ditemui MONITOR di Gedung Baleka II, Balai Kota Depok, Kamis (30/1).
Menurut Yulis, peniadaan layanan SKDU tersebut telah diatur dalam intruksi Wali Kota Depok Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat keterangan Usaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha.
“Selain itu (penghapusan SKDU) ini atas dasar Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 503/6491/SJ per Tanggal 17 Juli 2019,” ujarnya.
Karena itu, harap Yulis, dengan ditiadakannya SKDU ini dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, khususnya di Kota Depok.
“Melalui penyederhanaan ini, kita harapkan indeks berusaha di (kota) Depok ini meningkat. Sehingga meningkat pula penghasilan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koprasi dan Usaha Mikro (DKUM) Fitriawan menambahkan bahwa di tahun sebelumnya, SKU atau SKDU adalah salah satu syarat pelaku Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) untuk menjadi binaan pelaku usaha di DKUM Pemkot Depok.
Namun, kata dia, setelah dilakukan penyederhanaan prosedur proses perizinan, pelaku UKM cukup mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak DKUM sebagai pendataan.
“Hal ini pun dilakukan bagi pelaku UMKM yang berminat untuk menempatkan kios yang telah disiapkan pemerintah melalui program RPJMD Walikota Depok. Jadi, silahkan bagi pelaku usaha mikro bilamana ingin mendaftar sebagai binaan DKUM, kami siap melayani,” katanya.