Senin, 25 November, 2024

Revisi UU Pengelolaan Sampah, Komite II DPD Sambangi Bali

MONITOR, Denpasar – Ketua Komite II, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa tujuan kunjungan kerja (Kunker) ke pemerintah daerah Provinsi Bali dalam rangka penyusunan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Tujuan Kunker ke Pemerintah Provinsi Bali ini untuk dapat mengetahui permasalahan atau isu pengelolaan sampah di Bali,” kata Yorrys dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1).

“Selain itu mengetahui pelaksanaan implementasi tentang UU No. 18  tahun 2008 serta menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengingat Bali merupakan salah satu contoh provinsi yang baik dalam pengelolaan sampahnya,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang digelar di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/1) itu, Anggota Komite II, I Made Mangku Pastika memaparkan bahwa dulu sudah akan dibentuk sebuah badan otorita terkait dengan pengelolaan sampah di Bali, namun belum terlaksana.

- Advertisement -

“Selain itu edukasi terhadap masyarakat dan budaya dalam memperlakukan sampah yang perlu diubah. Komitmen pemerintah dan pemerintah daerah (Bupati, Walikota, Gubernur) yang harus dijaga serta perlu ditambahkan aturan tentang tipping fee dalam pengelolaan sampah di Bali pada khususnya,” jelas senator Bali tersebut.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bali yang mewakili Gubernur Bali dalam penerimaan delegasi Kunker Komite II DPD RI, Ni Luh Made Wiratmi menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk hampir mencapai 4.5 juta jiwa pada tahun 2018 yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali ini, menghasilkan sekitar 2.575 ton timbunan sampah per harinya (Data timbunan sampah tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali-red). 

“Salah satu masalah dari pengelolaan sampah di Bali yaitu volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitasnya dan tidak dilakukan pengolahan sesuai dengan ketentuan pada UU No.18 Tahun 2008,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja menambahkan bahwa dalam 10 tahun masa kepemimpinan Bapak Mangku Pastika benar demikian adanya. UU No. 18 tahun 2008 terkesan setengah-setengah sehingga menjadikan kelemahan bagi pemerintah daerah. 

“Selain itu tidak bisa memaksakan implementasi UU No. 18 Tahun 2008 tersebut di Bali serta diperlukan evaluasi bagi UU ini,” ucapnya.

Di akhir acara Kunker tersebut delegasi Komite II DPD RI juga mengunjungi Rumah Sakit Bali Mandara dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar yang masih dikelola dengan cara open dumping serta menjadi sengketa dengan penduduk sekitar. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER