Jumat, 22 November, 2024

Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Proyek PUPR, Cak Imin Pilih Bungkam

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/1).

Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini diminta menjadi saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. “Muhaimin Iskandar, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (29/1).

Dengan mengenakan kemeja putih dengan dilapisi jaket hitam, Cak Imin terpantau telah tiba untuk memenuhi panggilan penyidik. Cak Imin juga terlihat didamping mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

- Advertisement -

Namun, Cak Imin tak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

Untuk diketahui, tim penyidik pernah menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada 19 November lalu. Namun, mantan Menakertrans itu mangkir dari agenda pemeriksaan institusi antirasuah tersebut.

Namun, mantan Menakertrans itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER