Jumat, 26 April, 2024

Pemprov DKI Terpaksa Hentikan Revitalisasi Monas sampai Kantongi Izin

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menghentikan pengerjaan proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Upaya ini dilakukan setelah didesak kalangan DPRD DKI Jakarta dan Menteri Sekertaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

“Ya kalau harus dihentikan, ya dihentikan dulu. Walaupun sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tapi untuk sementara dihentikan untuk menghormati,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Rabu (29/1).

Dikatakan Saefullah, penghentian proyek revitalisasi Monas akan dilakukan hingga mendapat izin dari Komisi Pengarah yang terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sebagaimana diketahui, Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.

“Kami menunggu dari Kemensetneg untuk menunda sampai dirapatkan,” katanya.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengakui kalau DPRD DKI mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas sampai menunggu proses izin dari Mensesneg.

“Revitalisasi harus dihentikan. Karena wajib ada rekomendasi dari Mensesneg sebagai ketua Komisi Pengarah,” tegasnya.

Apalagi menurut Pras, kawasan Monas bukan hanya kewenangan Pemprov DKI melainkan Pemerintah Pusat.

“Itu kan juga merupakan tempat wisata yang kewenangannya bukan hanya di bawah Pemprov DKI. Jadi harus ada izin dari pemerintah pusat,” ujar dia.

Terpisah, pihak Istana Kepresidenan menyatakan, akan menyurati Pemprov DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas. Sebab revitalisasi itu belum ada izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

“Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu,” kata Menteri Sekretaris Negara, yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER