Selasa, 16 April, 2024

Lantik Dua Anggota MPR Hasil PAW, Ini Pesan Bamsoet

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melantik pergantian anggota MPR RI antar waktu (PAW), Muhammad Ali Ridha, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Renny Astuti dari Fraksi Partai Gerindra.

Bamsoet berharap, kedua anggota MPR yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin.

“Saya juga berharap semua anggota MPR mampu menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional Majelis dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab. Sehingga, apapun yang kita ikhtiarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta,” kata Bamsoet dalam acara pelantikan PAW anggota MPR RI, di Jakarta, Rabu (29/1).

Mantan Ketua DPR RI ini juga mengingatkan, MPR RI adalah lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi.

- Advertisement -

Wewenang yang dimandatkan sangat mulia, lanjut dia, karena terkait pengaturan hukum dasar negara, yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

“Dalam konstruksi sejarah maupun politik hukum ketatanegaraan, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,” sebut dia.

“MPR harus mampu menjelma sebagai lembaga yang sanggup merespon dinamika aspirasi dan menyediakan saluran aspirasi sehingga seluruh kehendak rakyat dan daerah dapat diwujudkan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, salah satu arus besar aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh MPR RI adalah munculnya gagasan untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.

Seperti diketahui, dengan dihapuskannya wewenang MPR RI untuk menetapkan GBHN, maka sistem perencanaan pembangunan nasional tidak berlandaskan pada Ketetapan MPR tentang GBHN.

Tetapi, berlandaskan pada undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan.” ujarnya.

“Karena, implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” pungkas Bamsoet.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER