Kamis, 28 Maret, 2024

Jokowi Dorong Perampingan Regulasi dari Tingkat Pusat hingga Daerah

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengungkapkan saat ini ada sebanyak 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan, hiperregulasi di negeri ini harus mulai disederhanakan.

“Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Jokowi saat memberi sambutan pada Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (28/1).

Jokowi kembali menegaskan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, sampai Peraturan Daerah harus mulai sederhanakan. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih cepat dalam memutuskan dan bertindak sebagai respons terhadap perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat.

Ia menuturkan, pemerintah saat ini tengah berupaya mengembangkan sistem hukum yang responsif dengan menyinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang yang disebut dengan omnibus law.

- Advertisement -

“Dengan omnibus law tersebut berbagai ketentuan dalam undang-undang yang ada akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER