MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyanggah pernyataan mantan politikus PKB Musa Zainuddin.
Sebelumnya, Musa menyebutkan adanya aliran dana terkait kasus suap proyek Kementerian PUPR yang mengalir ke sejumlah petinggi partai pimpinan Cak Imin tersebut.
“Tidak benar,” singkat Cak Imin usai rampung diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Dalam kesempatan itu, Cak Imin mengaku pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan pada Kamis (30/1) besok. Namun, lantaran adanya kegiatan, Wakil Ketua DPR RI itu meminta penyidik agar melakukan pemeriksaan hari ini.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya diagendakan besok, tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah. Sudah saya berikan penjelasan, ya selesai,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
KPK belakangan gencar memeriksa sejumlah politikus PKB. Sebelum Cak Imin, KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Pada Selasa (28/1) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.
Diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera.
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kempupera.