MONITOR, Depok – Aparat Polres Metro Depok membekuk tiga pelaku penyedia layanan prostitusi online dan Pekerja Seks Komersial atau PSK yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen di wilayah Depok.
Dalam aksinya, para pelaku yakni MPR (19), AIR (17) dan BS (17), memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
“Ke tiga Pelaku ini menawarkan layanan prostitusinya dengan menulis kata-kata ‘Open BO Include Room,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah dalam rilis di Mapolres Metro Depok, Selasa (28/1).
Menurut Aziz, terbongkarnya kasus penyedia layanan prostitusi online tersebut, bermula dari laporan seorang ibu berinisial N (36) pada 25 Januari 2020, yang kehilangan putrinya sejak 2 Januari 2020.
“Atas dasar laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengetahui keberadaan korban AP. Sehingga diketahui keberadaannya ada di salah satu apartemen,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Aziz, dengan dibantu pihak keamanan (security) apartemen, petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar lantai 28K, yang diduga tempat berada anak tersebut.
“Setelah digeledah, kita dapatkan anak yang hilang atas nama PA ini berada di kamar tersebut bersama dengan seorang pria inisial MPR,” jelasnya.
Kemudian, setelah dilakukan diinterogasi, sambung Aziz,
diketahui bahwa AP dikoordinir dan dijajakan oleh MPR, AIR, dan BS, sebagai PSK. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap mereka.
“Terhadap ke tiga tersangka ini kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman untuk perlindungan anak 10 tahun dan untuk perdagangan orang 3 hingga 15 tahun. Untuk barang bukti yang kita amankan, ponsel, alat kontrasepsi dan pakaian dalam,” pungkasnya.