PARLEMEN

Komite II DPD Soroti Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengatakan pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, terutama menyoal keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfil. Apalagi, sambung dia, sekitar 60 hingga 70 persen sampah yang bisa terangkut dan dibuang ke TPA.

“Hanya 60-70 persen sampah yang dapat terangkut dan dibuang ke TPA, sementara sisanya tersebar di berbagai tempat,” kata Hasan saat kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (28/1).

Hasan menambahkan, dampak dari sampah yang dibuang ke TPA menimbulkan pencemaran air lindi dan gas rumah kaca. Selain itu, sampah juga merupakan pemborosan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Maka, kata dia, diperlukan manajemen yang bersifat holistik mulai dari hulu hingga ke hilir terkait dengan pengelolaan sampah.

Masih dikatakan Senator asal Kalimantan Utara itu, sejak diberlakukannya Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum nasional. Pemerintah daerah telah diwajibkan untuk menutup semua TPA yang dioperasikan sebagai pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam jangka waktu maksimal lima tahun (sampai 2013).

“Dalam rentang waktu yang sama TPA baru akan dibangun untuk menggantikannya. Pembangunan tempat pembuangan sampah baru harus memakai sistem sanitary landfill sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku,” sebut Hasan.

Dalam kesempatannya itu, Hasan Basri juga menilai sejauh ini masyarakat kurang peduli akan kebersihan. Selain itu, masyarakat juga kurangnya kesadaran dalam pengelolaan dan pemilahan sampah.

“Sampai saat ini masyarakat juga masih membuang sampah sembarangan. Belum adanya kesadaran dari masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen mengatakan kehadiran Komite II DPD RI untuk menerima masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun kehadiran Komite II DPD RI tidak terfokus pada sampah saja, jika ada keluhan lain dari masyarakat bisa disampaikan.

“Jadi memang kehadiran kita fokus di persampahan. Kami juga membutuhkan informasi lain sehingga kehadiran kami bisa dimanfaatkan,” ujar dia.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

17 menit yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

9 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

9 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

17 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

24 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu