Sabtu, 23 November, 2024

Komisi IV DPR Minta Kementan Validasi Data RDKK Pupuk Bersubsidi

MONITOR, Jakarta – Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengevaluasi dan memvalidasi kembali data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara efektif, dan tidak diselewengkan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, Himbara dan Pupuk Indonesia Grup, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/1).

Dalam kesempatan itu, Sudin mengungkapkan ketidakpuasannya terkait RDKK yang ditransformasikan menjadi e-RDKK oleh Kementan. Sebab, sambung dia, data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data yang belum diproses validasi kembali.

“e-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari  Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

- Advertisement -

Senada dengan Sudin, Anggota Komisi IV Fraksi PDIP Effendy Sianipar menyampaikan bahwa persoalan RDKK sudah menjadi masalah yang menahun dan tidak pernah ada koreksi dan pembaruan. 

Menurutnya, masalah RDKK ini harus divalidasi kembali karena data itu menjadi dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.

“Di lapangan itu yang sulit adalah perihal RDKK. Karena sekian tahun datanya itu itu saja. Harus kita benahi betul RDKK,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian yang diwakilkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy mengklaim bahwa arah kebijakan Kementerian Pertanian terkait RDKK yang dikembangkan menjadi e-RDKK ini bertujuan memperketat penyaluran agar tidak diselewengkan dan mencegah terjadinya duplikasi penerima karena sudah berdasarkan data NIK e-KTP. 

“Arah kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2020, kami coba evaluasi Kartu Tani dan serapan tahun 2019 dan alokasi 2020,” ucapnya.

“Tahun ini juga semua provinsi sudah menggunakan sistem e-RDKK, untuk bisa mencegah terjadinya duplikasi karena e-RDKK berdasarkan NIK KTP,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER