Sabtu, 20 April, 2024

Dipanggil KPK, Komisioner KPU Viryan Aziz jadi Saksi Kasus Harun Masiku

MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengaku ditelisik tim penyidik KPK mengenai proses pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Ia mengaku banyak ditanya seputar permintaan PDIP agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

“Seputar pergantian PAW. Pergantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku,” kata Viryan kepada wartawan usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

Viryan yang diperiksa sebagai saksi mengklaim telah menyampaikan kepada penyidik mengenai proses yang terjadi di KPU. Menurut dia, selama proses pembahasan, seluruh komisioner KPU menyampaikan pendapatnya.

- Advertisement -

Para Komisioner KPU, sambung Viryan sepakat untuk menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dan menolak permintaan PDIP.

“Peran biasa saja kita sama-sama berpendapat. Tidak ada hal yang berbeda dengan kasus tersebut, jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama,” sebut dia.

“Bahwa penggantian calon terpilih tidak dapat terlaksanakan. Tidak ada (perbedaan pandangan). Kita semua sama, bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilakukan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER