Jumat, 19 April, 2024

Pengamat: Kejaksaan Harus Kejar Aset Eks Direksi Jiwasraya di Luar Negeri

MONITOR, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami adanya dugaan praktik cuci uang dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Caranya, sambung dia, dengan mendalami data transaksi yang dicatat oleh KSEI, BEI dan PPATK dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Namun, harus benar – benar dihitung dan diawasi agar tidak habis di jalan sebelum ke pengadilan seperti aset first travel,” katavFickar kepada awak media, di Jakarta, Senin, (27/1).

Ia berpandangan bahwa  pendalaman data keuangan dan transaksi yang dicatat diperlukan untuk mengetahui saham abal-abal mana saja yang dijadikan sebagai dasar perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Upaya ini, lanjut dia, juga dimaksudkan untuk mengejar aset para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang di simpan di luar negeri.

- Advertisement -

Menurut Fickar, Indonesia sendiri punya Undang-undang tentang bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA). Dalam tindak pidana serius yang extraordinary bisa ditempuh kerja sama pidana.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kejagung melakukan pemetaan terlebih dahulu, ikwal lokasi aset yang ditaruh di negara mana saja.
“Setelah dipetakan baru bisa kerjasama. Kan bisa berkerjasama dengan Interpol,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan, dalam kasus mega korupsi ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui melibatkan 13 manajer investasi. Yang menarik, kasus ini juga diduga menyeret nama Mantan Dirut BEI, Erry Firmansyah yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.

Dan untuk mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan pun tengah mengejar aset Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER