Senin, 25 November, 2024

Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Kebijakan “Kampus Merdeka”

MONITOR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini meluncurkan paket kebijakan bagi dunia pendidikan. Paket kebijakan yang diberi nama “Kampus Merdeka” ini memuat empat kebijakan khusus bagi lingkup perguruan tinggi.

Dalam pelaksanaannya nanti, Nadiem menegaskan kebijakan mutakhirnya ini tidak akan mengubah peraturan pemerintah ataupun Undang-undang.

Berikut ini empat kebijakan yang MONITOR, rangkum dalam “kampus Merdeka”.

Pertama, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS) akan diberikan otonomi untuk mendirikan program studi (prodi) baru.

- Advertisement -

Kedua, Perguruan Tinggi yang berakreditasi B dan C berhak mengajukan re-akreditasi kapanpun.

Ketiga, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) berhak untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Keempat, Kampus wajib memberikan hak bagi mahasiswanya dalam mengambil mata kuliah di luar prodi ataupun perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Nadiem juga menjelaskan, ada perubahan definisi mengenai SKS yakni jam kegiatan mahasiswa, bukan lagi didefinisikan sebagai jam belajar.

Artinya, setiap mahasiswa bebas melakukan aktifitas mulai dari belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, hingga kegiatan sosial di daerah terpencil

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER