Jumat, 22 November, 2024

Keluarkan Kebijakan Baru, Mendikbud Dukung PTN Lebih Mandiri dan Dinamis

MONITOR, Jakarta – pendidikan tinggi memiliki dampak tercepat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus menjadi ujung tombak yang bergerak paling dinamis karena sangat dekat dengan dunia pekerjaan.

Namun, gerak dinamis itu tidak dapat dilakukan tanpa ruang gerak memadai, yang salah satunya disebabkan karena status hukum yang dimiliki, khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kebijakan “Kampus Merdeka” yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kemudahan bagi PTN untuk meningkatkan statusnya menjadi PTN Badan Hukum (BH). Bukan hanya itu, PTN yang berminat akan dibantu menjadi PTN-BH.

“Bagi yang mau berubah menjadi PTN-BH, tidak ada pengurangan subsidi dari Pemerintah sehingga tidak ada kerugian dari sisi finansialnya. Namun perlu diingat, perubahan status bukan pemaksaan, kalau tidak mau silakan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta pada Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya Mendikbud menyampaikan kondisi status perguruan tinggi saat ini, yaitu terdapat tiga jenis status PTN. Status tersebut menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi yang bersangkutan. Pertama yang paling rendah otonominya yaitu PTN-Satker (Satuan Kerja).

“Ini benar-benar seperti departemen di dalam suatu kementerian,” ujarnya.

Kedua PTN-BLU (Badan Layanan Umum), memiliki otonomi, tetapi tidak penuh karena statusnya masih bagian dari Pemerintah. Ketiga, yang paling memiliki otonomi adalah PTN-BH (Badan Hukum).

“PTN-BH ini berfungsi hampir seperti PTS (perguruan tinggi swasta), walaupun didanai oleh Pemerintah, tapi dia mendapatkan berbagai hak yang sama seperti swasta dan otonomi,” ujar Mendikbud.

“Saat ini jumlah PTN-BH di Indonesia ada 11 sedangkan sisanya berstatus PTN Satker dan BLU,” tambahnya.

PTN-Satker, menurut Mendikbud, tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalnya untuk bermitra dengan industri. Selain itu, semua pengaturan keuangan harus dilakukan secara detail per lini sehingga PTN tersebut tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.

Di samping itu, PTN Satker dan BLU tidak diberikan aset kepemilikan sehingga tidak bisa dimanfaatkan, contohnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset. Selanjutnya, keleluasaan untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non-akademik.

“Kita menuntut kecepatan yang sangat tinggi, tapi kita tidak mengizinkan PTN-Satker maupun PTN-BLU untuk mendapat status di mana dia bisa meningkatkan kualitasnya,” kata Mendikbud.

Kemandirian PTN-BH

Dosen Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, menyampaikan bahwa kemandirian yang dimiliki PTN-BH selama ini seringkali hanya dipandang dari sudut finansial padahal kemandirian yang ada lebih dari itu.

Salah satu manfaat dari status ini adalah kemudahan bagi PTN-BH untuk membuka prodi baru di mana PTN hanya perlu melaporkan kepada kementerian.

“Bukan hanya kemerdekaan finansial, melainkan juga kemerdekaan untuk menjalin kerja sama. Sedangkan kalau statusnya masih satker tidak boleh bekerja sama dengan pihak lain” ujar Eko.

Keistimewaan tersebut sangat membantu perguruan tinggi untuk berkembang, dan semakin mandiri, serta dapat bekerja sama dengan semua pihak. Tetapi pada saat yang sama, harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Sehingga perlu berpikir panjang dan melakukan analisis yang mendalam terhadap setiap keputusan yang diambil.

“Artinya kapasitas perguruan tinggi masih perlu ditingkatkan karena kalau kita asal tanda tangan maka konsekuensinya kita akan rugi besar. Contoh akses terhadap biodiversitas, kehilangan hak kekayaan intelektual, dan sebagainya. Saya menyambut baik hal ini, tetapi harus dibarengi dengan capacity building untuk mereka,” pungkas Eko.

Direktur Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Abdillah, mengungkapkan bahwa untuk politeknik negeri se-Indonesia, sebanyak 43 politeknik setuju menjadi PTN-BH. Menurutnya, kebijakan baru ini sangat bagus sehingga politeknik bisa bergerak, bekerja sama dengan dunia industri, dan yang terpenting tidak merugikan bangsa.

“Artinya perguruan tinggi bisa untung, bukan hanya rugi sehingga membebani negara,” tutur Abdillah.

Abdillah menambahkan, selama ini PTN-Satker secara umum harus mengikuti peraturan dari Kementerian Keuangan misalnya apabila politeknik satker ini mendapatkan pemasukan atau dana, maka 1×24 jam harus disetor ke kas negara. Selain itu, ada Satuan Biaya Umum yang merupakan standar bagi satker di mana jumlahnya lebih kecil dari BLU atau PTN-BH, misalnya honor dosen mengajar sudah ada aturannya.

“Ketika kami mau pindah ke BLU atau PTN-BH susah sekali karena berbagai kriteria yang harus dipenuhi,” ungkap Abdillah.

Selain gebrakan baru yang diluncurkan Kemendikbud, Abdillah berharap agar kementerian lain juga bisa melakukan terobosan yang sama seperti yang dilakukan Kemendikbud untuk menjawab tantangan zaman.

“Politeknik harus berhubungan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan sebagainya supaya hubungan antara perguruan tinggi dengan industri semakin erat, artinya kepedulian mereka terhadap perguruan tinggi, khususnya pendidikan tinggi vokasi,” disampaikan Abdillah.

Sementara itu, mahasiswa Sekolah Vokasi IPB Jurusan Ilmu Komunikasi, Safhira Alfarisi, mengatakan bahwa dari sisi mahasiswa, status PTN-BH memudahkan mahasiswa untuk mengajukan magang ke perusahaan-perusahaan ternama, dan lebih fleksibel untuk program pertukaran.

“Dengan adanya kebijakan mengenai status perguruan tinggi ini, harapan kami sebagai mahasiswa agar hal ini dapat menjadi peluang terbaik bagi kampus-kampus lain untuk semakin kompetitif dan mengejar prestasi yang lebih baik karena pada ujungnya akan berdampak pada produktivitas dan fleksibilitas mahasiswa serta output dari perguruan tinggi itu sendiri,” harapan Shafira.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER