Categories: PARLEMEN

Dukung Tugas DPD, Komite II Lakukan Assessment Calon Staf Ahli

MONITOR, Jakarta – Komite II DPD RI melakukan seleksi untuk merekrut tiga orang staf ahli dalam rangka pelaksanaan dukungan keahlian kepada Komite II dalam melaksanakan fungsi dan tugas legislasinya berupa penyusunan rancangan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, serta pandangan dan pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri saat assessment calon staf ahli Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (23/1).

Hasan menyebutkan staf ahli diperlukan untuk dapat mendukung tugas-tugas Komite II dalam rapat-rapat maupun tugas lainnya.

“Kami berharap jika Komite II membutuhkan telaah ataupun permintaan bahan materi rapat serta substansi, staf ahli dapat segera memenuhi permintaan tersebut karena dinamika persoalan yang berkembang cepat” terangnya.

Menurut Hasan yang merupakan Senator asal Kalimantan Utara ini, dalam assesment ini akan dipilih tiga orang staf ahli dari delapan orang calon staf ahli, yang kemudian diharapkan menguasai bidang-bidang cakupan Komite II DPD RI.

Sebelas mitra kerja tersebut antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Ekonomi Kerakyatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ketahanan Pangan dan Kementerian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 

“Staf ahli diharapkan setidaknya menguasai bidang-bidang tersebut dan dapat memberikan pemikiran, saran, analisis dan hasil kajian yang akurat, tepat guna dan tepat waktu kepada alat kelengkapan sesuai kebutuhan dan penugasan alat kelengkapan” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut Hasan Basri juga menguji kemampuan Bahasa Inggris dan mengecek latar belakang masing-masing calon dan bidang yang dikuasai. Metode assessment dengan pemaparan makalah masing-masing calon staf ahli selama 5 menit, yang dilanjutkan tanya jawab pimpinan Komite II dengan calon staf ahli untuk melakukan pendalaman materi.

 “Setelah pertemuan ini, Pimpinan Komite II akan bermusyawarah menentukan 3 (tiga) calon staf ahli. Bagi calon staf ahli yang lulus akan dihubungi oleh Sekretariat Komite II dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian” pungkas dia.

Recent Posts

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

1 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

2 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

2 jam yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

5 jam yang lalu

Kementan Dorong Konsumsi Protein Hewani, Siapkan Generasi Emas 2045 Sejak Usia Dini

MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…

6 jam yang lalu

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk…

7 jam yang lalu