Rabu, 24 April, 2024

Diperiksa Selama Enam Jam, Hasto Kristiyanto Dicecar 24 Pertanyaan

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh tim penyidik KPK selama berada di ruang penyidikan. Diketahui, ia dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap calon legislatif (Caleg) pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024.

Dari keterangan sebelumnya, Hasto diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE).

“Jadi ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata,” kata Hasto usai diperiksa, di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Salah satu pertanyaan yang ditelisik, ungkap Hasto, yakni terkait keputusan PDIP memilih Harun Masiku sebagai Anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

- Advertisement -

Hasto mengaku telah menjelaskan kronologis penunjukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas ke penyidik.

“Ya ada pertanyaan itu, saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas,” sebut dia.

“Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu,” beber pria yang menjalani pemeriksaan selama enam jam tersebut.

Diketahui, pada Pileg 2019, PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku. Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan kursi di DPR.

Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai Anggota DPR. KPU memutuskan bahwa Caleg asal PDIP, Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Rieky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.

Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh dibawah Riezky Aprilia. Tapi proses tersebut kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER