Kamis, 25 April, 2024

Temukan Banyak Kejanggalan, PDIP Minta Revitalisasi Monas Dihentikan

MONITOR, Jakarta – Proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, saat ini tengah jadi sorotan. Tak hanya soal penebangan ratusan pohon, sejumlah kalangan menemukan banyak kejanggalan mulai dari proses pengajuan anggaran, hingga perusahaan yang mengerjakan proyeknya.

“Saya dengar desain gambarnya baru beres sekarang ini. Harusnya kan desainya diajukan sebelum proses pengajuan anggaran revitalisasi ini diajukan. Bukan anggaran sudah disetujui desainnya baru diajukan. Ini keliru namanya,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono kepada MONITOR di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Gembong pun menyoroti proses lelangnya. “Dari proses lelang, proyek revitalisasi Monas sudah nggak bener, makanya kalau diteruskan hasilnya jadi nggak bener. Lebih baik distop dulu pengerjaannya,” tegas Gembong.

Lebih lanjut Gembong menjelaskan, bahwa pemerintah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.

- Advertisement -

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa setiap perubahan harus atas seizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg). Tak cuma itu, Gembong juga mempersoalkan penebangan sekitar 190 pohon di area Monas sebagai bagian proses revitalisasi Monas.

Gembong juga menyoroti kredibilitas PT BPN yang dipercaya Pemprov DKI untuk mengerjakan proyek ini, salah satunya adalah tidak jelasnya alamat kantor.

Dikatakan Gembong, PT BPN mempunyai dua alamat kantor. Pertama, berada di Jalan Nusa Indah No.33 Ciracas, Jakarta Timur. Rupanya, lokasi tersebut merupakan kantor virtual yang dikelola oleh Cahaya 33.

Sedangkan kantor lainnya beralamat di jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Berdasarkan sejumlah dokumen, ternyata PT BPN dalam kontrak kerjanya selalu mencantumkan alamat di Jalan Nusa Indah No.33 Ciracas, Jakarta Timur.

“Ini namanya nggak bener. Cek lagi dengan teliti. Alamat kantor beda-beda,” ujar Gembong.

Gembong juga menyebut, PT BPN ternyata hanya berpengalaman melaksanakan proyek pertamanan. Perusahaan itu cuma bisa membangun gedung, seperti Masjid Agung di Sumatera Barat.

“Kalau tidak berpengalaman di bidang lanskap kok bisa dimenangkan perusahaannya. Ada apa nih?,” tanya Gembong.

Informasi lainnya yang diterima yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen saat mengikuti proses lelang revitalisasi Monas. “Kita tegas, revitalisasi Monas distop,” pungkas Gembong.

Diketahui, pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp147 miliar untuk program ini. Di akhir tahun, anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.

Konstruksinya dimulai 12 November 2019 dengan masa pengerjaan sepanjang 50 hari dan sudah ada perpanjangan kontrak hingga pengerjaan tahun 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER