MONITOR, Jakarta – Richard Joost Lino alias RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II hari ini memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II.
“RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka,” ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Selain RJ Lino, tim penyidik KPK juga turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Pemeriksaan terhadap Paulus dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.
Seperti diketahui, KPK menangani kasus tersebut sejak akhir 2015 lalu. Namun, hingga saat ini proses penyidikannya belum rampung. RJ Lino terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 atau sekitar empat tahun silam.
Dalam kasus ini, KPK menyangka RJ Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.