Selasa, 19 Maret, 2024

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Omnibus Law tentang IKN

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta agar pemerintah segera mengirimkan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Omnibus Law ke DPR. Mengingat, sambung dia, target pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur dimulai pada tahun 2020 ini.

Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020 pada Rapat Paripurna DPR Rabu (22/1).

Salah satunya terkait dengan RUU Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menjadi salah satu dari empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020.

“Bicara target RUU itu rampung kapan tentu untuk waktu persisnya saya belum bisa pastikan, tetapi yang jelas RUU IKN harus segera ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Irwan kepada wartawan, Kamis (23/1).

- Advertisement -

“Mengingat beberapa perencanaan dan pembangunan Infrastruktur dasar tahun 2020 sudah akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” tambahnya.

Masih dikatakan legislator asal Kalimantan Timur ini, pembangunan infrastruktur dasar IKN sudah harus memiliki legal standing atau dasar hukum.

Sehingga, imbuhnya, tidak menabrak norma-norma yang ada dan tentunya memiliki kekuatan hukum. “Ini tentu harus ada legal standingnya agar pembangunan itu berdasarkan aturan,” sebut politikus Demokrat tersebut.

Karena RUU IKN merupakan usul inisiatif pemerintah, Irwan mengatakan, pemerintah perlu segera mengirimkan draf RUU beserta naskah akademik (NA) dan surat presiden (Surpres), sehingga DPR dan pemerintah bisa membahas substansinya dan segera disahkan menjadi UU.

“Presiden tentu perlu segera menindaklanjutinya dengan surpres beserta draf RUU yang telah disusun oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN atau Bappenas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER