Longsor menimbulkan kerusakan karena mengeluarkan material berupa batu, tanah lumpur, pohon-pohon yang tergerus longsoran dan lain-lain nya. Material tersebut dapat merusak tanaman, tanah, hewan, infrastruktur, serta menyebabkan gangguan kesehatan dan perubahan iklim sehingga menurunkan ketersediaan pangan, akses bahan makanan, dan konsumsi makanan sehingga menganggu ketahanan pangan dalam jangka waktu yang cukup lama (Antwi, 2013; WHO, 2013; Becker et al, 2001; Lebon, 2009).
Gangguan ketiga komponen ketahanan pangan tersebut (ketersediaan, akses, dan konsumsi bahan makanan) menurunkan asupan makanan yang kemudian akan mempengaruhi status gizi (WFP, 2010).
Pada tanggal 01 Januari 2020 pukul 07.00 Bencana banjir dan longsor menerpa berbagai wilayah di Jabotabek, salah satunya di Kampung Adat Urug, Desa Urug Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor Jawa Barat. Tidak kurang dari 60 rumah hilang, dua ratusan rumah lainnya rusak berat dan 60 bahkan ada yang menyebut 80 Bangunan Leuit atau lumbung hilang terbawa longsor.
Kampung Adat Urug, sejak lama dikenal sebagai masyarakat agraris yang masih melestarikan budaya karuhun Sunda, salah satunya masih adanya leuit di samping atau belakang rumah-rumah warga disana.
Fungsi utama leuit adalah tempat penyimpanan gabah (padi yang sudah kering). Namun demikian leuit yang kental dengan kehidupan masyarakat petani pedesaan memiliki fungsi lain, yaitu fungsi sosial, fungsi ritual, dan fungsi ekonomi.
Fungsi sosial, leuit sangat berperan ketika masyarakat mengalami masa paceklik atau kekurangan pangan. Saat itu leuit berperan dalam memenuhi katersediaan bahan pangan bagi masyarakat setempat. Warga yang kekurangan bisa meminjam kepada leuit adat, kelak setelah panen warga yang berutang akan mengembalikan padi pinjamannya ke leuit.
Fungsi ritual, berkaitan dengan keberadaan leuit yang berperan dalam menjaga adat istiadat dalam konteks kebudayaan setempat. Misalnya, dalam kepercayaan setempat Dewi Sri atau Nyi Pohaci diyakini sebagai Dewi Padi yang harus disikapi dan diperlakukan secara istimewa.
Fungsi ekonomi, leuit oleh masyarakat dijadikan tempat untuk menyimpan padi, adakalanya padi dibiarkan sebagai tabungan. Setelah lebih dari satu tahun, padi kemudian dikeluarkan dan dijual. Hasilnya digunakan untuk berbegai keperluan yang mendesak dan sangat penting.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dilokasi kejadian bersama tokoh masyarakat Kp. Urug, bahwa rata-rata 1 leuit berisi 400 ikat(pocong) padi, jika di kalkulasi kotor, bisa menghasilkan 200-250 Deka. 1 deka = 10 liter. Perkiraan Leuit yang hilang karena longsor dan banjir di Kp. Urug ada sekitar 60 Leuit. Jadi 60 x 200 Deka. Jika 1 Deka 10 liter, Maka 1 Leuit ada sekitar 2000 liter beras, di kali 60 Leuit maka. Ada 120.000 liter beras atau potensial beras yang hilang.
Jika demikian, menilik pada fungsi sosial leuit yang berfungi sebagai jaring pengaman untuk masa paceklik, yang tentu masa saat ini sampai entah beberapa bulan ke depan sebagai efek bencana yang melanda masyarakat Kp. Urug, tentu para pemangku kepentingan harus memikirkan kondisi ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pada pasal 23 menyatakan bahwa dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional.
Cadangan pangan nasional terdiri dari atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat. Pengembangan cadangan pangan nasional dimaksudkan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan atau keadaan darurat.
Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, pemerintah daerah baik provinsi, maupun kabupaten/kota bertanggungjawab untuk melaksanakan pengembangan cadangan pangan pemerintah.
Sedangkan cadangan pangan masyarakat dapat dilihat pada pengembangan lumbung pangan masyarakat. Lumbung pangan masyarakat dimaksudkan untuk mendekatkan akses pangan anggotanya.
Lumbung dipandang sebagai model perangkat ketahanan pangan masyarakat desa yang cukup efektif sebagai tempat penyimpanan, untuk menjaga stabitas pasokan dimana pasokan yang berlebihan dapat menurunkan harga gabah, dengan penyimpanan maka dapat dilakukan penundaan penjualan, sampai harga yang lebih baik diterima petani.
Pemerintah pusat maupun daerah melaksanakan pengembangan lumbung pangan masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan lumbung pangan, optimalisasi sumberdaya yang tersedia dan penguatan kapasitas kelembagaannya.
Dengan pemberdayaan tersebut diharapkan dapat dikembangkan lumbung pangan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan serta dapat berperan secara optimal dalam penyediaan pangan.
Sudah sepantasnya, para pemangku kepentingan utamanya pemerintah Daerah bersama dinas pertanian khususnya harus segera merespon dan melakukan kerja-kerja kongkrit dalam memberikan solusi bagi pencegahan bencana susulan yang lebih parah yakni ketidakcukupan ketersediaan pangan di wilayah “lumbung” pangan akibat bencana longsor 1 Januari 2020 lalu.
Insentif juga diperlukan bagi para korban yang leuitnya hilang untuk kemudian kembali membangun leuit dan tentu infrastruktur pertanian dan mungkin juga lahan pertaniannya.
Ridwan Darmawan, SH
Advokat/Penasehat Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jakarta, Pengurus Bidang Hukum DPK HKTI Kabupaten Bogor