Sabtu, 23 November, 2024

Terkait Lahan UIII, Kemenag Nyatakan Belum Ada Putusan Baru PTUN Bandung

MONITOR, Jakarta – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arskal Salim GP memberikan klarifikasi isu yang beredar terkait lahan yang masuk dalam agenda penertiban tahap 2 pembanguan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok.

Dimana menurut isu yang beredar, diantaranya menyebutkan bahwa lahan seluas 142,5 hektare dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemenag tersebut telah diputus melalui persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan menguntungkan pihak penggugat yang menolak penertiban.

Faktanya, kata Arskal, gugatan untuk membatalkan sertifkat atas nama Kemenag tersebut masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh PTUN Bandung, dan proses persidangan baru akan digelar hari ini, Rabu (22/1).

“Beredar desas-desus, rumor bahwa sudah ada putusan (terkait lahan UIII-red) itu tidak benar, bahkan ini baru dimulai dan kita sudah melihat bahwa ternyata gugatan yang diajukan masih harus diperbaiki oleh penggugat,” ujar Arskal saat dimintai keterangan di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (21/1).

- Advertisement -

Lebih lanjut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, kendati telah mengantongi bukti yang kuat sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut, pihaknya tetap mengirimkan Kuasa Hukum guna melakukan intervensi.

Pasalnya, setelah mempelajari gugatan tersebut, pihaknya menemukan bahwa dalam hal ini penggugat seolah mengesampingkan Kementerian Agama sebagai yang berhak dan penggugat hanya menitik beratkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

Padahal, lanjut Arskal, sebelum berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan sertifikat Hak Pakai atas nama Kemenag, lahan tersebut telah sah sebagai BMN atas nama RRI.

“Ini prosesnya di PTUN masih pada tahap awal, dan kita yakin memiliki semua bukti yang menunjukkan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan, serta hak milik itu ada di Kementerian Agama berdasarkan beberapa pertimbangan hukum yang sudah ada,” terangnya.

Seperti diketahui, progres pembangunan UIII sempat terkendala persoalan lahan, dimana warga yang menduduki lahan tersebut enggan ditertibkan dengan dasar igendom verponding. Namun pada penertiban tahap pertama 2019 lalu, warga akhirnya menyerah karena dasar hukum menempati lahan tersebut tidak berlaku lagi.

Saat ini, Kementerian Agama bersama Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII tengah mempersiapkan penertiban tahap 2 guna mengejar target beroperasi pada akhir 2020.

“Sekarang ini ada progres yang kita laksanakan di UIII, ada persiapan-persiapan pembebasan lahan tahap ke-2, ini dalam rangka memaksimalkan pembangunan yang direncanakan pada 2020 ini, sehingga semua progres bisa kita selesaikan di paruh semester kedua tahun 2020 ini,” pungkas Arskal. (Hns)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER