Kamis, 25 April, 2024

Maneger Nasution: LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Wahyu Setiawan

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan suap Harun Masiku kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ialah putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 yang menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik. Sebab, pimpinan PDIP sendiri telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

Akan tetapi, KPU menolaknya dengan alasan merujuk pada Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Maneger Nasution, mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku. Perlindungan itu diberikan, kata Maneger, jika tersangka kasus dugaan suap kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Syarat formil yang perlu dipenuhi Harun yakni terkait dengan identitasnya dan sebagainya. Sedangkan, syarat materil yakni tekait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI,” terang Maneger Nasution, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Senin (20/1).

- Advertisement -

Sedangkan syarat materiilnya dia ditetapkan sebagai Saksi dan/atau Korban oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Maneger mengatakan Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW anggota DPR RI. Laporan itu, nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Harun.

“Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi. Tapi tentu LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER