MONITOR, Depok – Jajaran Satlantas Polres Metro Depok menggelar olah TKP kecelakaan maut hingga menewaskan dua orang di Jalan Raya Muchtar (depan Telaga Golf), Sawangan Kota Depok, Jumat (17/01). Hal ini setelah menetapkan supir minibus bus Avanza sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan dalam olah tempat kejadian perkara sebanyak 10 adegan dilakukan. Olah TKP yang dipimpin Kanit Laka Iptu Joko Irwanto, berlangsung selama 1 jam.
“Sebanyak 10 adegan rekonstruksi berdasarkan pengakuan pengemudi sopir Joni, warga Bojongsari ini,” katanya seusai olah TKP, Jumat (17/20).
Sutomo mengatakan, dari olah TKP yang dilakukan, ditemukan fakta baru bahwa pengemudi mobil saudara J ternyata memili riwayat sakit perut.
“Fakta baru timbul setelah petugas melakukan rekonstruksi kalau pengemudi mobil ini bersalah karena lalai mengendarai mobil akibat pengaruh riwayat sakit pada perut,” ujarnya.
Ditegasnya, saat kejadian, J berdua bersama bapaknya dalam perjalanan pulang dari arah Depok menuju ke Bojongsari. Tiba-tiba J ini sesak napas dan menabrak motor.
“Saat sesak ia tidak sempat injak rem dan langsung menabrak motor Vario depannya setelah itu langsung ambil arah berlawanan menabrak beruntun dua motor Yamaha Mio GT dan Lexi sampai akhirnya mobil berhenti menabrak tiang listrik,” jelasnya.
Karena itu, katanya, atas perbuatan pelaku J yang telah menghilangkan nyawa orang lain dan juga yang luka, ia dikenakan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 3 dan 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 22 juta.
Diketahui setelan mengalami perawatan di Rumah Sakit satu orang pengendara motor yang ditabrak kembali meninggal dunia setelah sebelumnya satu orang meninggal setelah kecelakaan. Dengan ini total yang meninggal akibat kecelakaan tersebut sebanyak dua orang.