BERITA

Cium Aroma Politisasi Kasus, Kaukus Masyarakat Minta KPK Profesional Bekerja

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terpengaruh terhadap adanya upaya politisasi kasus yang tengah dimanfaatkan oleh elit politik atau sekelompok pihak tertentu.

Demikian disampaikan Koordinator Massa Aksi Kaukus Masyarakat Anti Politisasi Kasus Hukum di KPK, Firman, saat menggelar aksinya, di Depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Ia menilai bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang punya kinerja terbilang sangat baik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, sambung dia, sepanjang KPK berdiri dan jika sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi, terkadang kasus-kasus yang sedang ditangani KPK banyak dimanfaatkan oleh elit-elit politik ataupun kelompok-kelompok politik untuk sengaja menghancurkan karakter dari tokoh publik atau tokoh partai politik yang sebenarnya tidak sama sekali ikut serta dalam penangan suatu kasus.

“Seperti baru-baru ini dengan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam tindak pidana suap oleh Saeful Bahri, mulai banyak elit politik atau kelompok-kelompok mencoba memframing untuk diarahkan ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Firman di sela-sela aksi.

Begitu juga, lanjut Firman, pengakuan Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan bahwa wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta fee saat pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 

Menurutnya, hal ini juga sudah mulai digoreng oleh sejumlah elite politik dengan tujuan untuk mendiskreditkan Azis Syamsuddin agar KPK memeriksa yang bersangkutan.

“Padahal pernyataan Mustafa itu tidak ada bukti yang kuat yang bisa membuktikan adanya permintaan fee oleh Azis Syamsuddin. Alias pernyataan orang yang sedang tertekan akibat jadi narapidana dan akan jadi narapidana lagi dengan hukuman yang sangat berat,” sebut dia.

Selain itu, ia juga menyebut Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir sebagi korban framing dari kasus Tipikor yang ditangani KPK.
“Dan terbukti ternyata dalam putusan pengadilan tidak terbukti secara sah kalau Sofyan Basyir itu bersalah atau terlibat dalam kasus OTT Enny Saragih Cs,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Firman menegaskan bahwa KPK harus bekerja profesional dalam setiap penanganan suatu kasus.

“KPK harus berkerja profesional dan jangan terpengaruh dengan aksi-aksi yang menyesatkan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Recent Posts

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

3 jam yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

6 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

9 jam yang lalu

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

11 jam yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

12 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

1 hari yang lalu