Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan alat perekam data transaksi online (dok: Rivalino/ Monitor)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan alat perekam data transaksi online. Sistem ini berguna untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pajak.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, perekam data transaksi online akan diterapkan di tempat-tempat khusus. Diantaranya hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat parkir.
“Selain untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak, pemasangan alat ini juga untuk menghilangkan kecurigaan antar penarik pajak dengan wajib pajak,” kata Idris seusai melaunching alat perekam data transaksi online di Rumah Makan Simpang Raya, Beji, Depok, Kamis (16/01).
Menurutnya, diberlakukan penerapan data transaksi online tersebut agar tercipta efektivitas dan transparansi pemasukan kas daerah.
“Semangatnya bukan saling mencurigai, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat, baik pra dan pasca pembangunan dan pemberdayaan,” katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menambahkan bahwa alat perekam data transaksi online tersebut berasal dari CSR Bank BJB Kota Depok.
“Ini sifatnya sewa pakai selama 3 tahun. Saat ini sudah ada 50 alat yang terpasang di 31 restoran, 8 hotel, 4 parkir, dan 7 hiburan. Tahun ini bakal kita ajukan 200 alat lagi,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…
Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…