MONITOR, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan alat perekam data transaksi online. Sistem ini berguna untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pajak.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, perekam data transaksi online akan diterapkan di tempat-tempat khusus. Diantaranya hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat parkir.
“Selain untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak, pemasangan alat ini juga untuk menghilangkan kecurigaan antar penarik pajak dengan wajib pajak,” kata Idris seusai melaunching alat perekam data transaksi online di Rumah Makan Simpang Raya, Beji, Depok, Kamis (16/01).
Menurutnya, diberlakukan penerapan data transaksi online tersebut agar tercipta efektivitas dan transparansi pemasukan kas daerah.
“Semangatnya bukan saling mencurigai, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat, baik pra dan pasca pembangunan dan pemberdayaan,” katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menambahkan bahwa alat perekam data transaksi online tersebut berasal dari CSR Bank BJB Kota Depok.
“Ini sifatnya sewa pakai selama 3 tahun. Saat ini sudah ada 50 alat yang terpasang di 31 restoran, 8 hotel, 4 parkir, dan 7 hiburan. Tahun ini bakal kita ajukan 200 alat lagi,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata,…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…