Rusdianto Samawa
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
Pemerintah harus benar-benar bekerja keras untuk memberikan optimisme kepada rakyat: nelayan dan masyarakat pesisir, agar titik lemah kebijakan sektor Kelautan dan Perikanan dapat di akselerasi lebih cepat sehingga bisa meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai: mutu ikan, keamanan hasil perikanan dan menjaga hayati ikan.
Ikan yang dikatakan invasif atau migrasi antar negara dan belum ada populasi dilaut Indonesia, perlu dilakukan pencegahan agar tidak membeli ikan yang tidak dimiliki perairan sehingga masyarakat tidak lagi impor untuk konsumsi maupun Industri.
Namun, ketika masyarakat ditumbuhkan kesadaran untuk mencegah seminimal mungkin untuk impor ikan konsumsi. Tetapi, Presiden Joko Widodo pun secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Penggaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Ya, bisa dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 33, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Pemerintah harus bertindak kendalikan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Penggaraman dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam. Sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.
Berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat (3) bahwa “Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Penggaraman sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.” Artinya rekomendasi tetap dari menteri di bidang kelautan dan perikanan.
Begitu juga Pasal 3 ayat (2) bahwa “dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.”
Persetujuan Impor diterbitkan oleh menteri di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri yang menyesuaikan dengan rekomendasi menteri bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan peralihannya menyebutkan: “izin Impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 ditetapkan sebesar 2.370.054,45 ton dan terus meningkat. Dalam ketentuan penutup, peraturan perundang-undangan ini harus disesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Kejanggalan impor ikan karena laut Indonesia dipenuhi ikan mencapai 12,9 juta ton. Sektor perikanan yang seharusnya sebagai penyangga kebutuhan pangan, malah ikut-ikutan impor. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2014 – 2019 selalu membanggakan tren kenaikan ikan dan total produksi perikanan tangkap yang meningkat.
Data tersebut menyebutkan pada tahun 2009, tangkapan ikan hanya 4.812.235 ton. Tetapi, melonjak drastis pada tahun 2014 menjadi 5.779.990 ton. Kemudian tahun 2016 menjadi 9,7 juta ton. Lalu naik kembali tahun 2017 sebesar 12,9 juta ton.
Masalah mainseat pemerintah sering membuat dalih bahwa hasil tangkapan nelayan tidak memenuhi syarat industri. Sehingga bahan baku itu harus impor. Padahal, produksi ikan nelayan Indonesia sangat tinggi, misalnya, jenis ikan makarel, tuna, tongkol dan cakalang, juga dengan kualitas yang sangat baik, terutama hasil tangkapan nelayan Indonesia Timur yang produksi ikan cukup tinggi, misalnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, Maluku dan Papua.
Di sisi lain, kebutuhan yang cukup besar di kota-kota besar di pulau Jawa. Tetapi, masalahnya keterbatasan sarana dan prasarana logistik untuk produk segar dan bernilai hiegienis. Justru selama ini nelayan mengalami keterbatasan untuk distribusi dari wilayah timur ke pulau Jawa.
Bukti yang sangat nyata dapat kita peroleh dari data KKP sendiri pada besarnya tangkapan ikan tuna. Pada tahun 2009, hasil tangkapan tuna secara nasional sebesar 163.965 ton. Sedangkan tahun 2014 meningkat menjadi 310.560 ton. Sedangkan tahun 2015, tuna kita bersaing ketat dengan Australia dan lebih tinggi dari tangkapan negara China.
Pada tahun 2015, hasil tangkapan tuna sebesar 592 ribu ton padahal kuota yang diberikan sebesar 750 ribu ton. Sementara itu, tahun 2016 jumlah tangkapan tuna tercatat 600 ribu ton dari kuota 750 ribu ton. Tahun 2017, Kuota 899 ton hasil tangkapan per 1 September 288 ton. Kuota makin naik, tapi jumlah tangkapan turun.
Untuk dapat meningkatkan hasil tangkapan, pemerintah mesti lebih banyak menyediakan kapal penangkap tuna sehingga kuota yang ada bisa terpenuhi, seperti menambah kapal long line untuk memanfaatkan catch limit (batas tangkapan) Big eye tuna (tuna mata besar) di Western Central Pasific sebanyak 5.889 ton per tahun atau setara dengan sekitar 15.704 GT kapal di Laut Lepas. Perbanyak kapal longline 15 ribu GT. Rata-rata 100 GT saja jadi 150 kapal.
Selain itu, perlu juga tambahan kapal di wilayah tangkap IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) untuk mengantisipasi bahwa jumlah kapal menjadi kriteria dalam alokasi kuota hasil tangkapan. Memanfaatkan potential un-catch (di IOTC) sebanyak kurang lebih 37.858 ton per tahun atau setara dengan sekitar 13.565 GT kapal di Laut Lepas.
Pemerintah juga perlu menambah kapal di WCPFC (Western and Central Pasific Fisheries Commission) dan memanfaatkan peningkatan quota di CCSBT (Commission for the Conservation of Bluefin Tuna). Dengan sistem tersebut, maka impor bisa diatasi dan berhenti secara pelan-pelan.
Tiga isu krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah terharap buruknya regulasi perikanan. Pertama, pemerintah belum fokus pada alur distribusi produk perikanan, dimana masih terjadi gap antara daerah produksi dan pasar. Kedua, masih saja terjadi lambannya perizinan pengoperasian kapal. Ketiga, sistem logistik produk perikanan tangkap yang masih primitif sehingga sulit menstabilkan suplai ikan pada industri pengolahan.
Selain itu, untuk antisipasi madalah impor kedepannya, Pemerintah harus segera memaksimalkan konsep SLIN (Sistem Logistik Ikan Nasional) yang telah diluncurkan tahun 2014 lalu. Walaupun hal ini disetujui last minute oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga impor ikan yang masuk Indonesia dapat diawasi dengan ketat dan sifatnya tidak meluas. Pemerintah juga harus bisa melakukan pengendalian dan pengawasan yang sangat ketat dan memperhatikan asas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Tentu, pemerintah juga pertimbangkan ketahanan pangan, gizi, jaminan mutu, keamanan pangan dan keberlanjutan industri ekspor. Sehingga pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional.