OPINI

OTT Komisioner KPU Ditengah Praktek Kejahatan Komunikasi

Oleh: Emrus Sihombing*

Seperti kejahatan ekonomi, kejahatan politik dan kejahatan hukum, dalam fenomena pembicaraan bisa terjadi kejahatan komunikasi dengan menggunakan pilihan diksi atau simbol tertentu untuk makna tertentu yang terkait dengan suatu tindakan kejahatan tertentu, seperti perilaku suap (koruptif) yang diduga dilakukan WS, komisioner KPU.

Oleh karena itu, kejahatan komunikasi dapat didefinisikan sebagai lontaran pesan komunikasi menggunakan pilihan diksi dan atau simbol tertentu bertujuan mengaburkan dan atau mengelabui tindakan kejahatan yang akan, atau sedang atau sudah dilakukan.

Mengingat peristiwa korupsi masa lalu di masa pemerintahan presiden sebelumnya yang melibatkan AS, muncul pilihan diksi “apel malang” dan “apel washington” sebagai representasi mata uang berbeda yang akan dibagikan kepada orang tertentu dalam rangka upaya mengelabui dan atau menghilangkan jejak perilaku koruptif dalam suatu tindak komunikasi korupsi yang kolaboratif.

Hal di atas sangat linear dengan pilihan diksi terkait dengan komisioner KPU OTT oleh KPK baru-baru ini yaitu memakai diksi “mainkan” dan “biaya operasional”.

Diksi “mainkan” bermakna bahwa perilaku dugaan suap terkait pergantian orang di DPR RI dilakukuan dengan kesadaran yang sangat tinggi antar orang-orang yang terkait dengan kasus suap-menyuap tersebut. Jadi, suap tersebut dilakukan dengan sebuah rencana dan sekaligus memberi tanda sangat aman untuk “dieksekusi” kejahatan koruptif, maka muncul diksi “mainkan”.

Selain itu, diksi ini menunjukkan bahwa kasus suap yang melibatkan komisioner KPU yang OTT oleh KPK tersebut termasuk kejahatan disengaja. Sebagai kejahatan sengaja, menurut saya, proses hukum lanjuran harus mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum menanganinya.

Sedangkan diksi “dana operasional” yang ratusan juta tersebut juga menarik untuk diungkap makna paripurnanya. Sebab, kepemimpinan di KPU pusat dengan tujuh komisioner dilakukan dengan kolektif kolegial. Artinya, komisioner satu dengan yang lainnya mempunyai kesetaraan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kolektif kolegial pula. Di samping itu juga, biaya operasional pengambilan keputusan kolektif kolegial untuk tujuh komisioner hanya sebatas biaya konsumsi (misalnya rebusan singkong, jagung dan kacang tanah) dengan sejumlah ATK yang dibutuhkan. Biayanya tidak sampai 200.000 rupiah. Pengeluaran inipun sudah ada dalam mata anggaran sebagai biaya rapat pimpinan (komisioner) KPU.

Karena itu, biaya operasional ratusan juta tersebut harus dibuka terang benderang. Rencananya dialokasikan untuk apa dan kepada siapa saja. Ini menarik didalami di tengah “budaya” pengambilan keputusan kolektif kelegial tersebut. Untuk itu, komisioner KPU yang OTT KPK harus “bernyanyi nyaring” agar menjadi jelas bagi publik untuk perbaikan KPU kita ke depan.

Diksi-diksi di atas sebagai bukti tak terbantahkan bahwa di tengah masyarakat selama ini ada bentuk kejahatan yang belum kita sadari, saya sebut sebagai kejahatan komunikasi. Tentu termasuk di dalamnya kejahatan komunikasi koruptif.

Karena itu, saya menyarankan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR-RI kita, perlu segera menyusun RUU Anti Kejahatan Komunikasi yang memanfaatkan simbol verbal dan nonverbal yang belum tercover oleh UU Hukum Pidana dan UU ITE.

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Recent Posts

Petugas Haji 2026 Akan Masuk Barak, Kemenhaj Terapkan Diklat Semi-Militer

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyiapkan pola pendidikan dan latihan (Diklat)…

2 jam yang lalu

Tahun Baru 2026, Menag Serukan Berbagi dan Berdoa untuk Sumatera

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat untuk menguatkan doa bagi para korban…

3 jam yang lalu

Top! Tutup Tahun 2025, UIN Jakarta Puncaki Ranking SINTA PTKIN

MONITOR - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menutup tahun 2025 sebagai…

4 jam yang lalu

Survei Kemenag, Gen Z Paling Toleran dan Jago Baca Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Alvara Strategic…

14 jam yang lalu

IKI Desember 2025, Manufaktur Tetap Ekspansi di Level 51,90

MONITOR, Jakarta - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Desember 2025 tercatat sebesar 51,90, yang menunjukkan…

14 jam yang lalu

Bimas Islam Kemenag: Angka Pernikahan Nasional Tercatatn Naik di Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencatat kenaikan angka pernikahan nasional sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem…

15 jam yang lalu