MONITOR, Depok – Wakil Ketua DPRD Depok dari partai Gerindra, Yeti Wulandari mengatakan, sanksi denda Rp 2 juta bagi pemilik kendaraan yang tak memiliki garasi tidak dapat diterapkan ke semua wilayah di Kota Depok.
Menurut Yeti, penerapan sanksi denda soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil harus menerapkan sistem zonasi.
“Intinya denda tidak bisa dilakukan di seluruh kota depok harus ada sistem zonasi. Saya liat kalau dari Perwal secara teknis harusnya perlu dibuat zonasi,” kata Yeti kepada wartawan, Selasa (14/01/2020).
Yeti menyebutkan, belum adanya fasilitas umum yang layak bagi masyarakat dan hilangnya lahan parkir di perumahan yang diambil Pemkot Depok untuk lahan terbuka hijau, menjadi permasalahan tersendiri.
“Kalau wilayah perumahan tadinya lahan parkir mereka diserahkan ke pemkot untuk dibangun taman ini juga harus di pertimbangkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, wilayah yang tepat untuk diterapkan pemilik kendaraan yang tidak memilili garasi yaitu pemukiman yang berada di jalan umum yang dapat mengakibatkan kemacetan sehingga menggangu masyarakat umum.
“Kalaupun memang ada pemukiman di jalan umum yang tidak punya garasi ini membuat kemacetan itu baru bisa diterapkan. Jangan dipukul rata,” katanya.