Jumat, 26 April, 2024

DPD RI: Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Menunjang Kinerja Birokrasi

MONITOR, Jakarta – Komite I DPD RI melihat bahwa penyederhaan birokrasi belum cukup efektif mengatasi persoalan aparatur sipil negara (ASN) Indonesia.

Meskipun penyederhanaan birokrasi tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi pada pemerintahan

Demikian disampaikan Ketua Komite I Agustin Teras Narang dalam keterangan tertulisnya usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi ASN, dimuat Selasa (14/1).

“Penyederhanaan birokrasi yang digaungkan pemerintah diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, meski banyak kendala dalam pelaksanaannya. Masih banyak kendala yang ditemui di daerah ketika kami reses, di antaranya adalah penerapan sistem merit dan netralitas ASN,” kata Terang Narang.

- Advertisement -

“Namun jika penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level (Eselon I dan Eselon II) sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional, dan dengan itu mampu diwujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, maka akan kami dukung,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengingatkan kepada KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal yang sederhana, perlu pengawasan yang kuat. Mengingat, sambung dia, hal yang akan diubah merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia.

“Banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang yang apabila tidak tepat tentunya akan membawa dampak yang kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja pemerintah itu sendiri di kemudian hari, saya mau KASN dapat memberikan rekomendasi yang baik kepada pemerintah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER