MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah negara hukum.
Sehingga, hukum sebagai panglima tertinggi tidak dapat diintervensi siapapun dalam setiap proses yang tengah dilakukan, baik oleh KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
“Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen dan Profesional,” kata Herman kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1).
Menurut dia, di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun. “Tapi di sisi lain, aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Herman.
Ia juga menegaskan, tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK. Menurut Herman, dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru.
“Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku. Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sebut politikus PDI Perjuangan itu.
Terkait tudingan dari Wakil Pimpinan Komisi III Desmond J Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK, Herman pun kembali menekankan bahwa sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, ia menyarankan agar UU sudah menyediakan jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi Pahlawan Kesiangan,”imbuhnya.
Sementara itu, terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, Herman melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur.
Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu ini.
“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” pungkasnya.