PEMERINTAHAN

Awas! Alih Fungsi Lahan Masuk Ranah Pidana

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan ini disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasnyaa, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.

“Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.

Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah dilakukan untuk bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

“Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang,” katanya.

Disisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” ujar Mentan SYL di berbagai kesempatan.

Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” ujar SYL. Kementan dibawah pimpinan Syahrul Yasin Limpo juga tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsi lahan pertanian.

Recent Posts

Kemenperin Fokus Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok RI

MONITOR, Jakarta - Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat…

31 menit yang lalu

Bertemu Puan, PM China Nyatakan Siap Kerja Sama dengan RI di Isu Kemanusiaan Palestina

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik…

2 jam yang lalu

PB IKA PMII Serius Garap Filantropi Islam, Instrumen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA PMII) serius menggarap filantropi Islam.…

3 jam yang lalu

Puan Terima PM China di Gedung DPR, Bahas Penguatan Kerja Sama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani akan menerima kunjungan kehormatan Perdana Menteri (PM)…

3 jam yang lalu

Kuliah Umum Universitas Moestopo, Diplomasi Digital dan Peran Negara Global South dalam Tata Kelola Dunia

MONITOR, Jakarta - Program Studi Hubungan Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP),…

8 jam yang lalu

Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

MONITOR, Jakarta - Indonesia adalah salah satu negara produsen buah nanas terbesar di dunia, bahkan…

9 jam yang lalu