MONITOR, Jakarta – Perairan Laut Natuna sudah diputuskan menjadi bagian dari Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Ditinjau dari sisi hukum internasional, hal itu berdasar pada ketetapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Atas dasar itulah, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan Republik Rakyat Tiongkok tidak bisa mengklaim sepihak status Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka.
“Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antar negara sudah diputuskan,” ujar Mahfud MD belum lama ini.
“Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu,” tandasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.
Diketahui, hingga saat ini tiga kapal milik China yang terdiri dari dua kapal Coast Guard dan satu kapal pengawas ikan milik pemerintah China masih berada di timur Laut Natuna.
Ketiga kapal tersebut tengah mengawasi Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang menangkap ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) milik Indonesia.