Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung mencekal sebanyak 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus bobroknya utang BUMN asuransi PT. Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu. Pencekalan terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
Menanggapi hal ini, Politisi Demokrat Andi Arief mengapresiasi sikap Jaksa Agung. Ia berharap Kejagung segera menetapkan tersangka dibalik kasus yang merugikan negara itu.
“Saya apresiasi kejaksaan mencekal terduga Jiwasrayagate. Mudah-mudahan secepatnya tersangka diumumkan,” ujar Andi Arief dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Selain itu, Andi juga menghargai penjelasan BUMN tentang posisi perusahaan Menteri Erick Thohir. Meski demikian, ia tetap menekankan agar kasus Jiwasraya ini ditangani oleh Pansus agar terungkap jelas.
“Namun, isu besar ini tak cukup di wilayah hukum, perlu penyelesaian politik lewat Pansus agar benderang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…
MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…
MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…