Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung mencekal sebanyak 10 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus bobroknya utang BUMN asuransi PT. Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu. Pencekalan terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
Menanggapi hal ini, Politisi Demokrat Andi Arief mengapresiasi sikap Jaksa Agung. Ia berharap Kejagung segera menetapkan tersangka dibalik kasus yang merugikan negara itu.
“Saya apresiasi kejaksaan mencekal terduga Jiwasrayagate. Mudah-mudahan secepatnya tersangka diumumkan,” ujar Andi Arief dalam keterangannya, Sabtu (28/12).
Selain itu, Andi juga menghargai penjelasan BUMN tentang posisi perusahaan Menteri Erick Thohir. Meski demikian, ia tetap menekankan agar kasus Jiwasraya ini ditangani oleh Pansus agar terungkap jelas.
“Namun, isu besar ini tak cukup di wilayah hukum, perlu penyelesaian politik lewat Pansus agar benderang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat komitmennya untuk menghadirkan jalan tol yang lancar,…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komis IV DPR RI, Daniel Johan menyesalkan terjadinya kebakaran hebat di…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…