Jumat, 26 April, 2024

Perawat Alami Kekerasan Saat Tugas, Fahira Idris: PPNI di Daerah Harus Bersuara

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD RI Fahira Idris mengaku prihatin atas kekerasan yang diduga oleh Wakil Bupati Aceh Timur terhadap seorang perawat yang kian meluas.

Terlebih, kejadian itu berlangsung saat perawat sedang menjalankan tugasnya dan pelaku adalah seorang wakil bupati yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakatnya.

“Saya mengapreasi solidaritas yang digalang PPNI Jakarta Utara untuk menyuaran persoalan ini. Dan saya berharap PPNI di daerah lain juga menggalang solidaritas di daerahnya masing-masing,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, menanggapi peristiwa dan aksi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara, Jumat (27/12).

“Saya juga mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh terhadap kasus ini dan meminta Polda Aceh untuk merespon dan mengusut kasus ini secara profesional dan proporsional,” tambahnya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, wakil badan pengkajian MPR RI ini pun mengatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak terulang kembali di kemudian hari.

Sebab, ia menegaskan, perawat adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

“Saya sebagai anggota DPD RI akan mengadvokasi kasus ini dengan mengawal proses hukumnya yang saat ini sedang berlangsung hingga tuntas,” tegas senator dari Jakarta itu.

Kejadian dugaan kekerasan ini, lanjut Fahira, harusnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk mengatur kembali peraturan tentang tindakan medik apa saja yang dapat dilakukan oleh perawat, dan hal-hal penting lain yang selama ini belum tercantum secara terperinci dan detail.

Termasuk, imbuhnya, menjabarkan form pelimpahan wewenang kepada perawat dalam peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

“Persoalan lainnya adalah hingga saat ini masih belum jelas siapa leading sektor dipemerintahan untuk mengimplementasikan UU Keperawatan. Ini karena tidak ada vokal point keperawatan di Kementerian Kesehatan.”

“Belum diperbaharuinya aturan teknis terkait praktik perawat juga menjadi hambatan tersendiri bagi kepastian dan perlindungan dalam praktik perawat termasuk perizinan terutama di daerah-daerah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER