MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengatakan ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Zainut menyebut, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagian lainnya lagi membolehkan seorang Muslim mengucapkannya.
Ia pun berdalih, MUI belum pernah menerbitkan fatwa tentang masalah tersebut. Untuk itu, pihaknya menyerahkan kembali keputusan hukum kepada Umat Islam yang memiliki pandangan hukum terkait masalah ucapan selamat Natal.
“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” ujar Zainut dalam siaran persnya, Senin (23/12).
Wamenag ini juga mengatakan, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
“Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya,” terangnya.
Begitu juga sebaliknya, kata Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.
“MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama,” pungkasnya.