MONITOR, Abu Dhabi– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi.
Termasuk, posisi Indonesia yang akan terus memberikan dukungan terhadap posisi bersama dari Group Asia-Pasifik Gerakan Non-Blok dan Group 77.
Hal itu disampaikan Yasonna dalam keterangan tertulisnya, saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Rabu (18/12).
Dalam acara yang dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO ini, Yasonna mengungkapkan, saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial.
“Dapat diinformasikan, RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia,” sebut politikus PDI Perjuangan itu.
Senada dengan komitmen Indonesia untuk memerangi korupsi, imbuh Yasonna, dapat dilihat dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelumnya yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.
Tidak hanya itu, Menkumham juga menjelaskan bahwa Pemerintah RI belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.
“Revisi atas Undang-Undang KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi,” papar dia.
Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Menkumham menegaskan bahwa Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset.
Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, sehingga Indonesia kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.
Sementara tantangan yang dihadapi saat ini, ujar dia, adalah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerjasama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.
“Kami mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerjasama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC,” pungkasnya.