MONITOR, Jakarta – Ditarget beroperasi pada 2020 mendatang, pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus dikebut pengerjaannya. Dibangun di lahan seluas 142,5 hektare di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tersebut digadang-gadang bakal menjadi kampus paling ikonik guna memperkenalkan Islam Indonesia kepada dunia.
Pembangunan fisik yang tengah digarap pada tahap pertama ini terdiri dari tiga paket, paket pertama yaitu pembangunan Gedung rektorat, Gedung Fakultas A, Kawasan Tiga Pilar dan land kliring, dengan nilai kontrak Rp362.612.365.600, yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya dengan progress pekerjaan 25%.
Kedua pekerjaan Gedung asrama mahasiswa 8 lantai dan lima unit rumah dosen atau professor dengan nilai kontrak Rp 154.370.281.000, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan progress pembangunan 85%. Yang ketiga, pekerjaan pagar keliling dan infrastruktur Kawasan kampus dengan nilai kontrak Rp 154.499.735.800. Progres pekerjaan mencapai 65%. Yang itu dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Semua dikerjakan oleh perusahaan BUMN dengan system multi years contract dan diawasi oleh TP4D Kejaksaan Tinggi Bandung.
Dibalik misi memperkenalkan Islam Indonesia kepada dunia tersebut, Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Drs. H. Syafrizal, M.Si menuturkan, pembangunan UIII masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Artinya tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat proyek pembangunan UIII.
Syafrizal menjelaskan, lantaran pembangunan dikerjakan oleh BUMN yang mumpuni dibidangnya, proses pembangunan pun lancar tanpa kendala berarti, namun kendala yang ada yakni adanya penguasaan oleh warga dan asset RRI yang belum dihapus.
“Warga ini sebagian merasa memiliki tanah itu, dengan dasar verponding, padahal verponding sudah berakhir dengan UU No 1 Tahun 1958 lalu. Jadi semua hak-hak barat itu sudah milik negara. Tapi orang-orang ini masih mencari celah seolah-olah verponding ini masih milik masyarakat,” tutur pria yang juga menjabat sebagai PPK Pembangunan UIII, Senin (15/12).
Padahal, lanjut Dia, sebelum dinyatakan sebagai Tanah Milik Negara dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Atas Nama Kementerian Agama RI, tanah tersebut Bersertifikat Nomor 001 Atas Nama Departemen Penerangan Cq RRI sejak tahun 1982, artinya sudah sejak 37 tahun yang lalu tanah tersebut secara gambalang dimiliki oleh negara.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan UIII, Encep Dimyati menceritakan, dalam penertiban lahan tersebut, pihaknya telah berusaha sejak 2016. Namun, titik terang baru muncul ketika dia bersama tim turun langsung ke lapangan pada Agustus 2019. Hingga akhirnya penertiban tahap 1 tersebut tuntas pada akhir 2019.
Kunci dari keberhasilan tersebut, lanjut Encep, yakni penguatan dari pihak wilayah, mulai dari pihak Pemerintah Kota Depok, Kapolrestro Depok hingga Dandim Depok. “Pada Agustus 2019, tanggal 8 tepatnya. Alhamdulillah kami melakukan rapat pertama, dan disitu disepakati bahwa persoalan lahan ini pada prinsipnya harus dikuatkan oleh yang punya wilayah. Setelahnya bisa berjalan, dan alhamdulillah lancar,” paparnya.
Dari penertiban pertama, lahan seluas 33 hektar Kampus UIII berhasil dikuasai Pemerintah. Dengan begitu berdasarkan target awal supaya segitiga pilar dapat dikerjakan, dapat terwujud.
Terpisah, Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad menuturkan, sebelum pembangunan dilanjutkan, pihaknya menggelar penertiban lahan tahap pertama selama 7 hari kerja. Mulai 7-15 November 2019. Luas lahan yang berhasil ditertibkan sekitar 35 hektar yang ditempati sekitar 150 bangunan ilegal.
Menurut Misrad, proses penertiban berlangsung tanpa kekerasan dan warga yang sebelumnya menguasai lahan diperlakukan secara manusiawi. Mengingat, warga ilegal yang menempati lahan tersebut adalah Warga Negara Indonesia, yang harus dijaga dan dihargai hak-haknya.
“Tim penertiban menyediakan tim khusus untuk membantu mengeluarkan barang-barang milik warga dari dalam rumah. Setelah kosong baru bangunannya dirobohkan. Bahkan kalau ada warga yang masih mau menggunakan bahan bangunannya dipersilahkan,” tutur Misrad.
Saat pengosongan lahan, Tim Penertiban juga menyediakan kendaraan angkutan (truk). Dan tim khusus pengangkut disiapkan untuk mengangkut barang milik warga ke lokasi yang diinginkan.
“Setelah penanganan dampak sosial dan penertiban lahan tahap pertama selesai, maka pembangunan kampus dan fasilitas UIII berjalan lancar tanpa hambatan,” tutup Misrad.